Salah Paham Berujung Penganiayaan Gunakan Alat Tajam di Jalan Trikora Timika, Polsek Miru Terapkan RJ

Antar Papua
Tampak mediasi antara kedua bela pihak di Polsek Mimika Baru, Kamis (28/3/204). (Humas Polsek Mimika Baru for Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Penerapan Restorasi Justice (RJ) dalam penanganan permasalahan khususnya yang mengenai penyakit masyarakat, selalu dikedepankan Polsek Mimika Baru sebagai bentuk edukasi dan pembelajaran hukum bagi masyarakat.

Seperti halnya kasus kesalahpahaman berujung pada penganiayaan dengan menggunakan alat tajam terjadi pada Minggu (24/03/24) di Jalan Trikora Timika.

Permasalahan ini berawal dari konsumsi miras bersama di salah satu teras penginapan di Jalan Trikora, hingga kemudian terjadi salah paham antara pelaku berinisial (FR) dan korban (BMR).

Salah paham tersebut awalnya, karena bahasa yang dilontarkan korban kepada pelaku dinilai sangat menyinggung.

Sebelumnya korban sempat melakukan pemukulan terhadap lelaku, yang mengakibatkan luka memar di bagian pelipis mata kanan.

Selanjutnya, pelaku tidak terima dan langsung mengambil benda tajam berupa gunting dan mengayunkan ke arah korban, hingga mengenai pipi kanan korban.

Baca Juga |  Pria Ini Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri di Rutan Polsek Mimika Baru

Dalam penanganan kasus ini pelaku (FR) sempat diamankan di Polsek Mimika Baru, sambil menunggu proses lebih lanjut.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong melalui Kanit Binmas Polsek Mimika Baru, Iptu I Made Aribawa menyebut kasus ini telah dimediasi.

“Hari ini kami sudah mediasi antara korban dan pelaku dan keduanya sepakat damai atau Restorasi Justice (RJ),” kata I Made Aribawa kepada Antarpapua.com, Kamis (28/p3/2024).

Ia mengatakan, dalam pertemuan kedua belah pihak sepakat untuk permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat keduanya pada saat kejadian terpengaruh minuman beralkohol dan hal tersebut dianggap sebagai kesalahan bersama.

Kesepakatan dalam pertemuan, pihak pelaku membayar biaya pengobatan kepada pihak korban sebesar Rp 5 juta dan dibayar dua kali.

Baca Juga |  Permohonan Pencabutan LP Penganiayaan Terhadap Wasit Telah Dilayangkan

Hal tersebut disetujui kedua belah pihak dan setelah selesai, akan dilakukan pembuatan pernyataan bersama,” jelasnya.

Iptu I Made Aribawa menekankan bahwa, permasalahan selesai di sini dan kedepannya tidak ada unsur lain selain kesepakatan yang telah disepakati bersama. Dan apabila terdapat hal lain, maka dianggap sebagai permasalahan baru.

“Masalah ini telah selesai dan untuk kedua belah pihak saling menerima kesepakatan, maka dari itu diharapkan kedepannya tidak ada lagi unsur dendam atau lainnya. Apabila hal itu muncul kami anggap sebagai permasalahan baru dan tidak ada kaitannya dengan masalah ini,” tutup Iptu I Made Aribawa.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News