Salah Satu Terdakwa Kasus Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Tampak sidang terdakwa kasus mutilasi Roy di Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Kamis (4/5/2023), (Foto:Acel/APN)

Timika, APN – Terdakwa RMH atau Roy yang terlibat dalam kasus pembunuhan hingga mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga pada, 22 Agustus 2022 lalu di Jalan Budi Utomo Ujung Timika, dituntut pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan penjara seumur hidup ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Kerjari Mimika, Febiana Wilma Sorbu di hadapan majelis hakim dan keluarga korban saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Kamis (4/5/2023).

Terdakwa Roy dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 ke (1) KHUHP karena terbukti bersalah atas tindak pidana dilakukannya.

Adapun hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Roy, di antaranya mengganggu stabilitas keamanan Kota Timika, sentimen perlakukan diskriminatif penggunaam kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas keturunan, kesukuan atau kelompok tertentu.

Selanjutnya perbuatan terdakwa melalukan hal sadis karena terdakwa pernah dihukum pada tahun 2013, dan menjalankan persidangan.

“Jadi hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama proses persidangan,” kata JPU Kerjari Mimika, Febiana Wilma Sorbu kepada APN saat sidang berlangsung.

JPU Kejari Mimika akhirnya menuntut RMH tersebut bersalah melakukan tindak pidana, hingga merenggut nyawa orang lain sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda agenda pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.

Penulis: AcelEditor: Sianturi
  • Bagikan