Jakarta, antarpapuanews.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara Indonesia di Istana Negara, Selasa (10/11).
Penganugerahan ini juga sekaligus untuk merayakan hari pahlawan nasional yang bertepatan pada 10 November. Dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden yang tayang pada Selasa (10/11/2020). Anugerah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan pada 6 November 2020.
Kegiatan pemberian anugerah tersebut diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dan pembacaan Keputusan Presiden oleh
Plh. Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Basuki Nugroho.
Brigjen TNI Basuki Nugroho mengungkapkan berdasarkan surat keputusan Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini, sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa. Dimana semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain, guna mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Adapun enam tokoh yang diangkat atau mendapatkan gelar Pahlawan Nasional yakni
- Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara
- Machmud Singgirei Rumagesan dari Provinsi Papua Barat
- Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta
- Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara
- MR SM Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara
- Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi dari Provinsi Jambi
Presiden Jokowi pun memberikan ucapan kepada keluarga maupun ahli waris para pahlawan nasional yang hadir di istana negara. (Eye)