Timika, Antarpapua.com – Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 pada tanggal 17 Agustus mendatang warga Mimika, kantor instansi pemerintah, kantor BUMN-BUMD, kantor swasta diwajibkan mengibarkan bendera merah putih putih di depan rumah dan kantornya masing masing mulai Kamis (1/8/2024)-Sabtu (31/8/2024).
“Mulai tanggal 1 Agustus harus mengibarkan bendera di masing- masing tempat, di BUMN, BUMD, di instansi instansi pemerintah kibarkan bendera mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus”,kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba, saat di Temui di Timika, Rabu (31/7/2024).
Selamat mengajak kepada seluruh warga Mimika agar menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Mimika, agar situasi di Mimika tetap aman dan kondusif.
“Kita jaga keamanan, kita jaga ketertiban karena kita berulang tahun, kita sama sama semarakan hari ulang tahun RI yang ke 79″kata Selamat.
Selamat mengatakan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 79, pihaknya juga berkolaborasi TNI-Polri dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pengibaran 3.000 bendera di sepanjang jalan protokoler di Kota Timika.
“kita berusaha untuk kolaborasi untuk semua paguyuban, kita kibarkan Indonesia. Kita bangkitkan kembali semangat NKRI melalui pemasangan bendera di jalan jalan Protokol di Kabupaten Mimika. Kami harap tahun ini semua stakeholder turut partisipasi.Hari ini akan di pasang 3.000 bendera di sepanjang jalan protokol”kata Selamat. (Marsel Balawanga)