Sambut HUT RI, Mulai 1 Agustus, Masyarakat Mimika Diminta Pasang Umbul-umbul

Timika, APN – Masyarakat Mimika diminta untuk memasang umbul-umbul mulai 1 Agustus 2021 mendatang guna menyambut perayaan HUT RI ke-76.

Asisten I Setda Mimika Yulianus Sasarari mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika secara resmi telah membentuk panitia perayaan HUT RI ke 76.

Suasana Rapat Pembentukan Panitia Peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia Kabupaten Mimika

“Hari ini kita membentuk panitia perayaan HUT RI ke 76 dengan saya sendiri sebagai ketua,” katanya saat ditemui Wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (26/7/2021).

Lanjutnya, terkait dengan pelaksanaan upacara, Pemkab Mimika masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat, kendati Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia sudah menerbitkan surat resmi nomor B-446 tMtStTU.00.04t06t2021 tentang penyampaian tema dan logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

“Jadi Mensekneg sudah berikan arahan soal tema dan logo, kami pun harus menindaklanjuti, memang belum ada kebijakan soal upacara itu tetapi selaku panitia kita kan harus siap contohnya menyiapkan paskibra, kalau soal nanti apakah upacara akan dilaksanakan per Kelurahan, Distrik, secara terbatas atau kah dilaksanakan secara virtual, kami masih menunggu arahan Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Yulianus juga menyampaikan mulai 1 Agustus 2021, masyarakat Mimika diwajibkan memasang umbul-umbul dan bendera.

“Edaran nanti akan disiapkan agar pada 1 Agustus masyarakat sudah harus memasang umbul-umbul dan bendera, selain itu mungkin akan dilakukan bersih-bersih di masing-masing Kelurahan dan Distrik,” tuturnya.

Sementara itu dalam surat edaran terbaru Mensekneg yang diterbitkan pada 22 Juni 2021, nomor: B-462 /M/S/TU.00.04/06/2021 masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021.

Baca Juga |  Bupati Resmi Serahkan DPA Tahun Anggaran 2021, Kepada OPD Lingkup Mimika

Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain
desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, alat transportasi umum dan dinas, produk, souvenir, merchandise, media publikasi baik cetak dan elektronik.

Baca Juga |  KKSS Galang Dana Untuk Korban Bencana Sulawesi Barat

Selanjutnya, menyelenggarakan program, kegiatan, mengkampanyekan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Kemudian pada 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan untuk memperingati detik-detik proklamasi. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News