Maumere, antarpapuanews.com – Aksi tempel besi panas oleh Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Puter Mudeng Doto Molo desa Baomekot Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka di telapak tangan untuk membuktikan perbuatan benar atau salah yang dilakukan oleh Mikael Aryanto (29).
Informasi yang dihimpun oleh media bahwa telapak tangan Mikael Arianto ditempeli dengan besi panas pada Sabtu (7/11) yang lalu bertempat di Kantor Desa Baomekot kecamatan Hewokloang dan disaksikan oleh Lembaga adat dan warga setempat.
Dikatakan Arianto bahwa kejadian ini berawal dari Ia dilaporkan oleh seorang perempuan yang berinisial MYT (34) dengan tuduhan bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengannya pada 12 Agustus 2020 yang lalu.
Akan tetapi Kasus tersebut baru dilaporkan pada bulan Oktober 2020 kemudian baru ditangani oleh Pemerintah Desa dan Lembaga adat desa Baomekot pada Sabtu (7/11) belum lama ini.
Di hadapan pemerintah desa dan Lembaga adat Arianto menolak bahwa apa yang dituduhkan terhadap dirinya itu tidak benar. Dia mengatakan bahwa Ia tidak pernah berhubungan badan dengan yang bersangkutan dengan statusnya adalah istri orang. Mendengar jawaban dari Arianto pihak Lembaga adat dan Lembaga Desa Baomekot mencari pembuktian kebenaran dengan menggelar sumpah adat, yakni telapak tangan Arianto harus ditempel dengan besi panas. Apabila telapak tangannya terluka maka Ia dinyatakan bersalah, sebaliknya jika telapak tangannya tidak terluka maka dinyatakan benar dan bersangkutan tidak bersalah.
“Saya dipanggil ke Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Sesampai di Kantor Desa, saya lihat mereka bakar besi bulat ukuran 10 Cm kemudian besi panas seperti bara api, mereka taruh ditelapak tangan saya. Akibatnya telapak tangan saya melepuh dan terluka,” ungkap Ariyanto.
Lanjutnya, usai telapak tangannya ditaruh dengan besi panas, Ia langsung pulang dan menuju ke Puskesmas untuk berobat.
Akibat tangannya terluka, dirinya tidak bisa melakukan aktivitas kerja sebagai sopir untuk menafkahi istri dan anaknya.
“Sekarang saya tidak bisa bawa mobil karena tangan saya terluka. saya di rumah saja, tunggu sampai tangan saya sembuh, baru kerja,” ungkap Ariyanto.
Sementara itu, Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai saat dihubungi via telepon, beliau membenarkan tentang peristiwa itu. Dikatakan Laurensius bahwa apa yang dilakukan oleh Lembaga adat dan Lembaga Desa Baomekot sudah sesuai dengan prosesnya.
Lanjutnya bahwa yang bersangkutan dihukum dengan besi panas karena yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan Ia akan menanggung resiko tentang apapun yang terjadi. Jadi tidak ada unsur paksaaan dari pihak manapun, ungkap Kades Laurensius Sai. (Nkan)