Sat Lantas Polres Tolikara Tangani Kasus Laka Lantas Yang Dialami Seorang Pelajar

Antar Papua
HUMAS POLDA PAPUA Penanganan lakalantas oleh Polres Tolikara, Kamis (12/10/2023).

Jayapura, Antarpapua.com– Satuan lalu Lintas Polres Tolikara menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ampera, dan melibatkan seorang pelajar SDN Karubaga, Petru Wenda, yang berusia 8 tahun, saat sedang dalam perjalanan menuju sekolah pada Kamis (12/10).

Kasat Lantas, Ipda Agus Hadiyanto, SKom MH, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada pukul 08.10 WIT ketika seorang pelajar berusia 13 tahun bernama Ison Bogum, sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nomor polisi N 3037 QS.

“Menurut keterangan Ison Bogum (13), ia sedang mengemudikan sepeda motornya, dan dari arah Giling Batu menuju Ampera. Ketika tiba di pertigaan Ampera, korban Petru Wenda (8) tiba-tiba menyeberang jalan, yang membuat Ison Bogum terkejut dan tidak dapat menghindari tabrakan, sehingga kecelakaan terjadi,” jelasnya.

Baca Juga |  Massa Anarkis, Seorang Personel Polres Tolikara Terkena Panah Saat Melakukan Pengamanan

Korban telah dievakuasi ke RSUD Karubaga oleh petugas Sat Lantas untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, keluarga korban akan diberikan informasi mengenai kejadian tersebut.

“Atas kejadian ini, kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Tolikara mengingatkan kepada seluruh warga Kota Karubaga untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di pagi hari,” imbaunya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada orang tua, agar selalu mengantar anak-anak mereka ke sekolah.

“Kami ingin mengingatkan kepada orang tua bahwa anak-anak pelajar yang berusia di bawah 16 tahun dilarang keras mengendarai sepeda motor, karena hal ini melanggar aturan lalu lintas sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” harapnya.

Baca Juga |  Kabid Humas: Tetap Berhati-hati Saat Berwisata

“Kendaraan bermotor di jalan-jalan hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti imbauan ini,” tutup Kasat Lantas.

(Penulis : Humas Polda Papua Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News