Sat Pol PP Sikka Grebek Oknum Kades ‘Birahi’ Remaja Putri di Hotel

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Maumere, antarpapuanews.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP Damkar) Kabupaten Sikka, Jumat (04/12) pukul 16.30 sore WITA menggrebek seorang oknum Kepala desa (Kades) di salah satu kamar hotel di Kota Maumere saat sedang ‘birahi’ gadis remaja asal desa yang dipimpinnya.

Informasi yang dihimpun oleh media ini dari warga sekitar hotel, diketahui proses penggrebekkan tidak berlangsung lama. Warga mengetahui setelah melihat oknum Kades bersama gadis remaja putri digiring anggota Pol PP ke mobil Pol PP.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggrebekkan terhadap seorang pria dengan seorang perempuan yang bukan istrinya. Dari warga di sekitar hotel itu juga, jelas Buang, si pria ini sudah sering ke hotel itu dengan membawa gadis gadis remaja secara bergantian.

“Masyarakat pernah ke kantor dan menyampaikan bahwa si pria oknum kades ini sudah sering ke hotel itu, namun dengan perempuan yang bergantian,” ungkap Buang da Cunha.

Pihaknya kemudian melakukan penggrebekkan setelah menerima pengaduan dua kali dari masyarakat di sekitar hotel.

Saat itu, pihaknya menemukan keduanya di dalam kamar hotel.

Buang da Cunha menjelaskan, pria tersebut merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Palue berinisial T. Sedangkan putri remaja yang bersama T diketahui berinisial R dan masih dibawah umur belum genap 17 tahun.

Buang menambahkan, keduanya saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik PNS Pol PP Kabupaten Sikka Maksimus Moses S.Sos. Jika telah selesai dimintai keterangan, pihaknya akan memberikan pembinaan. Apalagi T adalah seorang Kepala desa.

“Kami akan lakukan pembinaan, apalagi T adalah seorang Kepala desa. Karena dia adalah seorang Kepala desa makanya kami akan melaporkan kepada Pak Bupati,” ungkap Buang da Cunha.

Baca Juga |  Sanksi Pegang Besi Panas, Seorang Pemuda Lapor Polisi
Kasat Pol PP Sikka, Buang da Cunha

Ia menambahkan, kegiatan yang dilakukan adalah bagian dari 3 bulan razia baik dalam rangka penegakan disiplin COVID-19, juga dalam rangka penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Bagaimana sikap korban dan keluarganya bahkan apakah kasus ini akan sampai ke kepolisian atau cukup dengan penyelesaian pada lingkungan kepemerintahan Kabupaten Sikka saja, antarpapuanews.com masih akan terus ke pihak keluarga korban dan Pemerintah Kabupaten bahkan kepolisian setempat. Kecuali jika masalahnya memang karena keduanya saling suka, termasuk keluarga korban.
(Nkan/Sam Nussy)