Timika, APN – Bupati Eltinus Omaleng selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Mimika merubah merubah Surat Keputusan (SK) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya bagi Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan Karyawan PT Freeport Indonesia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan perubahan SK tersebut secara khusus terkait ketentuan syarat vaksinasi minimal tahap pertama bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan Karyawan PT Freeport yang akan ke Timika.
Seperti diketahui sebelumnya pada SK Nomor : 443.1/476 tentang PPKM berbasis mikro di Kabupaten Mimika pertanggal 7 Juli hingga 7 Agustus 2021. Pada huruf m poin (1) dijelaskan pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura yang masuk ke wilayah Timika wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3×24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.
“Karena mendengar masukan dari masyarakat Bupati pun mengubah Instruksi tersebut menjadi pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura masuk ke Timika tidak harus menunjukan sertifikat vaksin namun tetap harus ada hasil negative Antigen,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bappeda Mimika, Rabu (14/7/2021).
Michael menerangkan dengan dirubahnya SK tersebut maka masyarakat yang ada di pesisir maupun pegunungan dan karyawan yang mau masuk Timika tidak harus gunakan kartu vaksin tetapi hanya antigen dan khusus masyarakat OAP tidak diwajibkan untuk vaksin.
Perubahan tersebut kata Michael merupakan pertimbangan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan telah disepakati bersama oleh pihak-pihak terkait.
“Masyarakat atau karyawan PTFI baik dari pegunungan maupun dari pesisir tidak wajib laksanakan vaksin, dan hanya tunjukan antigen. Vaksinasi ini tidak ada pemaksaan,” tegasnya. (Aji-cr01)