Timika, APN – Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Covid Mimika yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika nomor 420 tahun 2020 tentang pembentukan Satgas penanganan Covid-19 sedang merancang tugas-tugas di masing masing bidang.
Asisten 1 Sekda Mimika Yulius Sasarari mengatakan bahwa pertemuan internal yang dilakukan adalah untuk mempersiapkan tugas di masing-masing bidang yang setelah itu akan dilaporkan kepada Ketua Satgas.
Nanti perbidang ini mereka duduk bicara untuk membahas lagi kira-kira strategi apa dan akan disampaikan kepada Pimpinan,” ujar Sasarari saat ditemui Wartawan di kantor Dinas Koperasi dan UKM usai mengikuti rapat internal persiapan masing-masing bidang, Rabu (13/1).
Menurut Sasarari masing-masing bidang diharuskan menyusun langkah dan strategi yang akan dilaksanakan dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Mimika. Dilakukannya rapat, kata Yulius juga untuk menindaklanjuti instruksi Menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid.
Usai pertemuan ini masing-masing koordinator bidang, diharapkan mengundang anggota untuk menyusun langkah dan strategi yang akan mereka lakukan,” terangnya.
Yulius juga menerangkan sesuai dengan SK Bupati susunan kepengurusan Tim Satuan Tugas sesuai SK Bupati 420 Tahun 2020 adalah selaku Ketua Satgas Bupati Mimika, Ketua 1 Dandim Mimika, Ketua 2 Kapolres Mimika dan Ketua 3 Sekda Mimika. Ketua tersebut dijelaskan Yulius membawahi sebanyak enam bidang, yang dimana masing-masing bidang beranggotakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakehoder terkait.
Enam bidang tersebut antara lain Bidang data dan informasi, bidang komunikasi dan publik, bidang perubahan perilaku, bidang penanganan kesehatan, bidang penegakan hukum dan disiplin serta bidang relawan,” pungkasnya. (Aji-cr01)