Timika, Antarpapua.com – Dalam rangkaian kegiatan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124, Kodim 1710/Mimika menggelar penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba, minuman keras (miras), dan lem aibon. Kegiatan ini berlangsung di halaman Gereja Katolik Santo Paulus, Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Rabu (21/5/2025).
Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari Polres Mimika, Aiptu Yuleha Pattimura, selaku Kaur Mintu Satnarkoba. Dalam pemaparannya, Aiptu Yuleha memberikan edukasi mendalam mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, miras, serta lem aibon, yang kerap menjadi awal dari tindakan kriminal dan kerusakan mental generasi muda.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda Kampung Pigapu, untuk menjauhi narkoba, minuman keras, dan lem aibon. Semua itu adalah pintu masuk menuju kehancuran diri dan masa depan. Jagalah kesehatan, keselamatan, dan jadilah pribadi yang bermanfaat bagi keluarga dan kampung,” tegas Aiptu Yuleha di hadapan peserta penyuluhan.
Ia juga mendorong anak-anak dan remaja untuk lebih aktif dalam kegiatan-kegiatan positif seperti belajar, olahraga, seni budaya, serta pelayanan di gereja, sebagai upaya membentuk karakter yang tangguh dan berintegritas.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari misi TMMD dalam membangun sumber daya manusia, selain pembangunan infrastruktur fisik. Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika menaruh perhatian besar pada pembinaan mental dan moral masyarakat sebagai pondasi bagi kemajuan desa.
Dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami risiko penyalahgunaan zat adiktif, serta mampu membentengi diri dan keluarganya dari pengaruh negatif yang merusak masa depan. (AP)