Satlantas Mimika Kembali Lakukan Penertiban Kendaraan Bermotor

Antar Papua
Penertiban kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam oleh Sat Lalulintas Polres Mimika di Jalan Cenderawasih SP3

Timika, antarpapuanews.com – Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Selasa (15/9) melakukan razia kendaraan bermotor guna memberikan kesadaran bagi pengendara agar selalu tertib berlalu lintas di saat berkendara.

“Sasaran penertiban ini kepada pelanggar secara kasat mata terutama knalpot racing, helm, tanda nomor kendaraan bermotor serta surat surat kendaraan,” kata Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal.

Kasat menjelaskan, tingkat kesadaran pengendara kendaraan bermotor makin tinggi sehingga pihaknya terus mendorong pengendara tetap tertib dan mengikuti peraturan perundang-undangan ketika berlalu lintas.

Baca Juga |  Tak Kunjung Dipulangkan Warga Tiga Kampung Blokir Terminal Gorong-gorong

“Saat ini sudah makin berkurang pelanggar, makanya kami terus melakukan penertiban agar pengendara mentaati peraturan berlalu lintas,” ucap Kasat Lantas.

Kagiatan tersebut, lanjut Kasat, merupakan kegiatan rutin dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, terhadap kendaraan roda dua, roda empat serta roda enam.

“Adapun jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 14 unit. Teguran sebanyak 4 motor serta yang dilakukan penilangan sebanyak 6 unit yakni 3 unit roda empat, 3 unit roda enam,” tutupnya. (Steve)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News