Timika, APN – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. PolPP), Rabu (21/04) dibantu aparat Polres Mimika hentikan aktivitas di empat lahan galian C yang dinilai merusak lingkungan dan tanpa izin operasional.
Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat dan PPNS PolPP Mimika, Richard Rumbarar, SH seusai menemui salah satu pengusaha galian C menjelaskan pada wartawan saat berada di Jalan Utama SPV RT. 01 RW 01 Kampung Ninabua Distrik Mimika Baru mengatakan, bahwa penertiban ini sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Bupati nomor 15 tahun 2011 tentang rencana tata ruang yang dalam Perda itu mengatur tentang lokasi pengambilan material pasir dan batu. Untuk di Timika, pengambilan material batu dan pasir dipusatkan di kali Iwaka.
Namun yang terjadi saat ini, kata Richard, aktivitas galian C ini masih dilakukan di beberapa titik yaitu di Kali Selamat Datang, Kali Wanagon di belakang Kantor Disperindag dan KPG dan di Jalan Utama SP V RT 01, RW 01 Kampung Ninabua. Sebelumnya, telah disampaikan teguran secara lisan dan tertulis, tetapi ternyata setelah ditutup satu dan dua hari, kemudian dibuka kembali. Karena itu, Bupati keluarkan instruksi melalui Sekda terhadap Kasat PolPP untuk menertibkan semua galian yang ada.
“Makanya, hari ini kami turun melakukan penertiban terhadap semua alat berat yang semua pengusaha galian C yang ada. Beberapa hari ke depan kami lanjutkan dengan memasang papan pengumuman atau instruksi yang melarang aktivitas galian C itu,” kata Richard.
Selanjutnya jika apa yang disampaikan hari ini tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha, penyitaan alat-alat yang dilakukan untuk penggalian serta sanksi lain sesuai perundang- undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan Kasat Shabara Polres Mimika, Iptu Matheus T Ate bahwa dalam kegiatan ini kepolisian bersifat mendukung PolPP atas instruksi Bupati dalam menertibkan tempat galian C.
Mewakili Kapolres, Iptu Matheus mengharapkan kepada seluruh masyarakat atau pengusaha galian C agar mentaati instruksi Bupati, karena larangan ini menyangkut keselamatan bersama. Sebab, hasil survei menunjukan dampak adanya galian C ini sangat merusak lingkungan.
“Kami dari Polres Mimika puluhan personil yang turun membackup PolPP. Kita tertibkan kurang lebih empat titik galian C yang beroperasi secara ilegal. Salah satunya memang ada izin dari provinsi,tapi dari Pemkab Mimika tidak mengizinkan. Makanya hari ini disarankan supaya semua menghentikan kegiatannya sambil menunggu kebijakan Pemkab Mimika,” katanya. (Anis-Cr02)