Timika, Antarpapua.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah, mulai Rabu, 23 April 2025 dan direncanakan berlangsung selama tiga hari.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Evert Lukas Hindom, S.STP., M.H., yang hadir mewakili Bupati Mimika. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintahan dan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta bagaimana penegakan hukum dilakukan secara humanis, namun tetap tegas dan konsisten.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, S.STP., M.H., Pembina Utama Muda, perwakilan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas), serta perwakilan kepala daerah dari tingkat distrik, kecamatan, kelurahan, RW, dan RT yang berada di wilayah Kota Timika.
Kasat Pol PP Ronny S. Marjen dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi publik dalam memahami dan mendukung pelaksanaan peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa aturan yang berlaku memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk di tingkat paling bawah seperti RT, yang juga merupakan bagian dari struktur pemerintahan.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isi dan substansi Perda dan Perkada, mendorong partisipasi aktif dalam pelaksanaannya, menciptakan kesadaran hukum di tengah masyarakat, serta mencegah terjadinya pelanggaran dengan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib hukum, serta memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, jumlah anggota Satpol PP Kabupaten Mimika saat ini sebanyak 253 personel, dengan mayoritas di antaranya berstatus tenaga honorer. (Dwiandreas)