Timika, APN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja mulai melakukan penjagaan terhadap tempat pembuangan sampah sementara (TPS) liar.
PLT Kepala Seksi Operasi Pengendalian Sat Pol PP Kabupaten Mimika Antonius Lesomar mengatakan penjagaan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang diikuti pihaknya dan Dinas terkait berkaitan dengan Instruksi Bupati nomor 6 tahun 2021 tentang kebersihan lingkungan, beberapa waktu lalu.
“Yang jaga kemarin tiga orang per TPS jaga dari pagi sampai sore, nanti kita akan lihat lagi kekuatan personel untuk membagi untuk ke Galian C dan penertiban pasar dan bangunan liar sehingga kita akan mengatur personel dengan baik sehingga kedepan nanti akan dijaga sampai malam,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (24/2/2022).
Anton menambahkan pihaknya akan menyurat kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menarik sementara anggotannya, guna menyusun kembali jadwal penjagaan TPS.
“Sekitar 5 atau 6 titik didalam kota lokasi yang biasa digunakan sebagai TPS liar itu dijaga oleh tim, sementara kita kasih masuk ada sekitar 3 orang di setiap titik kemarin ada 35 personel kita turunkan namun beberapa kita tarik kembali untuk dievaluasi kinerjannya,” katanya.
Kendati demikian menurut Anton, koordinator juga meminta adanya penambahan personel.
“Koordinator juga sudah menyurat meminta penambahan personel 15 orang lagi, untuk menjaga titik TPS,” ungkapnya.
Toni pun juga berharap adanya dukungan dari RT bagi anggotannya yang berusaha melaksanakan tugas menegakan intruksi Bupati Mimika.
“Kami juga berharap ada peran dari setiap RT maupun kelurahan untuk membantu Satpol PP dalam hal penertiban pembuangan sampah, tim kan sudah jaga di setiap TPS, paling tidak ada peran serta dari RT, kita jaga orang punya sampah, jadi harus malu jangan membuang sampah sembarang, buang sampah juga di jam yang sudah ditentukan,” tutupnya.