Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap seorang pria pemilik 33 gram sabu, Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 16:30 WIT.
Pelaku berinisial AR alias A (46) diamankan polisi di SP 4, Jalur 4, samping pos kamling, perumahan BTN Blok E4, Kelurahan Wonosari Jaya, Mimika, Papua Tengah.
Adapun barang bukti diamankan dari tangan pelaku yakni 31 paket plastik bening kecil berisi sabu, 1 buah bekas botol teh pucuk, 1 buah handphone merek Samsung, 1 unit motor Honda Vario warna merah.
Diamankan juga 1 buah tas rajut
kecil berwarna hitam putih tempat
penyimpanan paketan narkotika, 1 buah kantong plastik warna hitam sebagai pembungkus paketan narkotika.
Adapun berat netto keselurahan barang bukti sabu saat di timbang yaitu, 33,0 gram. Sabu tersebut saat ini telah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar sabu di Timika tersebut.
Lanjutnya penangkapan terhadap tersangka setelah tim mendapat infomasi dari masyarakat ada peredaran sabu di SP 4.
“Kami langsung langsung menuju lokasi dan memantau ternyata benar, seorang pria dicurigai mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melintas dan parkir dilokasi. Tim langsung amankan,” kata AKP Andi Basuki Rahmat.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil dibungkus plastik hitam berisi sabu disimpan dalam botol bekas teh pucuk.
“Jadi botol teh pucuk tersebut ditempel di SP 4 samping pos kamling,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaku kemudian digiring ke rumahnya di perumahan BTN Kamoro Blok E4 untuk dilakukan penggeledahan.
“Di rumah pelaku kami berhasil menyita 30 paket kecil plastik bening dibungkus lakban warna coklat berisi sabu,” ujarnya.
AKP Andi Basuki Rahmat menambahkan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Mile 32 untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga suda tetapkan jadi tersangka,” tandasnya. (Acel)