Umum  

Satreskrim Polres Mimika Ungkap Kasus Penikaman di Jalan C. Heatubun

Antar Papua
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil melakukan mengungkap kasus penikaman yang terjadi di Jl. C. Heatubun, samping gereja Tiberias Timika pada Rabu, 26 april 2022. Pelaku dan korban kini ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, saat ditemui awak media di Polres Pelayanan Mimika menjelaskan, antara korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan emosional. Korban diketahui berinisial SJ dan pelaku berinisial YT.

Dikatakan Bertu, korban sempat melontarkan kalimat ancaman kepada pelaku karena pelaku diduga berselingkuh dengan istri korban.

“Karena mungkin kalimat itu keluar, sehingga pelaku mengambil sebuah martelu di tangan kanannya dan sebilah pisau di tangan kiri dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Iptu Bertu.

Menurut keterangan, benda tajam dan benda keras yang digunakan pelaku saat lakukan penganiayaan merupakan benda yang digunakan pelaku saat membangun sebuah pondok di lokasi kejadian.

Baca Juga |  Satreskrim Polres Mimika Berbagi 100 Paket Takjil

Akibat penganiayaan tersebut korban diketahui alami luka robek di bagian kepala atas korban dan pada bagian pipi, luka memar di bagian dada tengah serta luka tikam di lengan sebelah kiri.

Sementara itu, kasus tindakan penganiayaan itu terjadi akibat buntut dari balas dendam yang dilakukan oleh pelaku YT terhadap korban SJ. Dimana diketahui YT pernah dianiaya oleh SJ tahun 2021. Kini SJ dan YT ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita proses keduanya ini karena sama-sama buat laporan polisi. Dimana pelaku (YT) ini pernah jadi korban dan membuat laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh korban (SJ) pada tahun 2021. Dan sebaliknya saat ini korban (SJ) yang membuat laporan polisi terkait kasus penganiyaan yang dilakukan oleh YT baru-baru ini,” ungkap Bertu.

Baca Juga |  Tim Labfor Polda Papua Olah TKP Lokasi Kebakaran Samping Diana

Menurut Bertu, perkara yang ditangani penyidik terhadap dua tersangka ini bermula korban SJ yang melaporkan kejadiannya pada Rabu (27/4) kemarin karena dianiaya YT. Kejadian itu disebabkan atas dugaan perselingkuhan antara istri SJ dengan YT.

“Jadi korban SJ saat itu ketemu dengan pelaku YT yang sedang bangun pondok di lokasi kejadian. Saat itu SJ mengancam YT dengan kata-kata jangan sampai saya lihat kamu berduan dengan istri saya. Mungkin karena bahasanya itu, pelaku YT langsung aniaya SJ,” ujar Berthu.

Keduanya saat ini sedang diamankan di Sentra Polres Pelayanan Mimika dan sedang dalam proses pelengkapan pemberkasan. Selanjutnya, kedua tersangka rencananya akan digeser ke rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika, mile 32.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News