Satresnarkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Ganja dari Jayapura

Antar Papua
KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Ipda Rumthe bersama timnya saat mengumpulkan BB dikediaman MM, Rabu (22/3/2023), (Foto: Istimewa).

Timika, APN – Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang pemasok dan pengedar ganja berinsial MM di Jalan Bougenvile, Rabu (22/3/2023).

MM ditangkap berdasarkan informasi dan pengembangan yang dilakukan lima personel Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, Ipda Rumthe.

“Kami tangkap tersangka MM selanjutnya menggeledah rumahnya di area SP 2 Timika,” kata Ipda Rumthe kepada wartawan di Polres Pelayanan Timika, Kamis (23/3/2023).

Ipda Rumthe mengatakan, barang bukti ganja didapatkan polisi saat menggeledah di kamar MM. Ganja tersebut disimpan di dalam kantong plastik berwarna merah.

Baca Juga |  Angka Kematian Ibu di Mimika Alami Penurunan

Selain ganja, barang bukti lainnya berupa beberapa bungkusan plastik klip warnah putih ukuran kecil, serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 1.500.000. MM dan barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Mimika guna pengembangan lebih lanjut.

Ipda Rumthe menjelaskan, MM telah mengakui bahwa ganja-ganja tersebut dibawa dari Jayapura ke Timika dengan cara memasukan dalam sepatu. Hal itu sudah dilakukan MM berulang kali.

Baca Juga |  Aliansi Pemuda Komoro Mulai Dibentuk

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kita lakukan penangkapan dan saat ini satuan reserse narkoba masih melakukan pengembangan,” singkatnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News