Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya Ringkus Produsen Miras Ilegal

Antar Papua
HUMAS POLDA PAPUA Barang bukti ballo ditumpahkan pelaku di Polres Jayawijaya, Rabu (01/11/2023).

Jayapura, Antarpapua.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya, berhasil mengamankan seorang pelaku pembuatan minuman keras lokal jenis CT dan Ballo di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bhayangkara, Wamena, Rabu (01/11).

Keterangan resmi dari Kapolres Jayawijaya, yang disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP F. Taborat, SH, menjelaskan bahwa pelaku, yang dikenal dengan inisial K alias V (30), ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait pembuatan minuman keras.

Baca Juga |  Di Asmat, 4 Orang Merenggang Nyawa Akibat Miras Oplosan

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan, bahwa salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara digunakan sebagai tempat produksi minuman keras lokal. Sebagai respons, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan minuman keras jenis Ballo dan CT.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku meliputi 2 drum berwarna biru berukuran besar, 2 dandang suling berukuran sedang, 2 kompor, 1 gen berwarna biru, dan 17 bungkus plastik bening yang berisi miras jenis CT,” ungkap Kasat Reserse Narkoba.

Baca Juga |  Polres Jayawijaya Sita Belasan Senjata Tajam di Pasar Jibama Wamena

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan dan aktivitas terkait produksi minuman keras ilegal tersebut.

(Penulis : Humas Polda Papua Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News