Timika, APN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika kembali melaksanakan forum komunikasi publik (FKP) sebagai garda terakhir dari pelaksanaan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) .FKP dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 2 Mei 2023 hingga 21 mei 2023.
Kepala BPS Kabupaten Mimika, Ouceu Satyadipura mengatakan, pelaksanaan FKP ini buntut banyaknya masyarakat yang belum terdata di Regsosek beberapa waktu lalu akibat adanya kendala petugas di lapangan.
“Tujuan dilakukannya FKP ini untuk memperbaiki data perlindungan sosial san juga untuk menguji kembali data-data yang sudah terkumpul pada pelaksanaan regsosek beberapa waktu lalu. Data ini juga nantinya juga akan digunakan sebagai basis data di Indonesia,” kata Ouceu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/5/2023).
BPS dalam hal ini bertugas sebagai asisten fasilitator yang bertugas menginput data masyarakat, sedangkan pemerintah kelurahan dan kampung sebagai fasilitator.
“Kita bawa data yang hasil regsosek kemaren ke kampung-kampung, kemudian diundang kepala kampung, diundang pak RT dan tokoh masyarakat, kita buka apakah ini memang betul-betul miskin ekstrim, apabila ada yang kurang kita tambahkan, apabila yang bukan miskin ekstrim kita kurangi,” terangnya.
Sepanjang pelaksanaan kata Ouceu, saat ini masyarakat yang belum terdata kini kembali bertambah terutama dari wilayah-wilayah yang sebelumnya belum bisa dimasuki petugas regsosek.
Oleh karena itu, tujuan dilakukannya FKP adalah untuk menguji serta memastikan kembali kekuatan data baik yang sudah terdata maupun yang baru terdata.
“Kita sudah kroscek masih normal lah ya, cuman ini kan belum semua ini dari sekian seribu lebih ya RT disini kita baru terjadwal itu baru sekitar 40 persen yang mereka udah bikin jadwal tanggal sekian pertemuannya, yang sudah selesai baru sekitar 10 koma sekian persen yang sudah selesai dilakukan,” kata Ouceu.
Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana helena carolina, S.E., MM mengatakan, data tersebut nantinya akan digunakan oleh seluruh kementerian atau lembaga terkait baik dari pusat hingga daerah.
Ia menambahkan, data ini merupakan kolaborasi dari berbagai lembaga diantaranya Kementerian Dalam Negeri untuk data dukcapil, Badan Pangan Nasional dan BPS untuk menghasilkan satu data Indonesia.
“Dengan regsosek ini kita berharap ada perbaikan data,” tandas Adriana kepada wartawan di kantor BPS Kabupaten Mimika.
Dalam pelaksanaannya, kata Adriana apabila waktu pelaksanaan FKP melampaui waktu yang sudah ditentukan maka nantinya BPS akan melakukan berita acara pelanggaran SOP kepada pihak terkait.
Hal.ini dikarenakan berkaitan dengan izin dan anggaran, sehingga jika melewati batas waktu maka harus ada surat pernyataan pelanggaran SOP.
“Harapan kita sih ada dukungan dari para kepala desa, kepala kampung supaya betul-betul warga dia itu terdata dengan baik dan tidak ada yang terlewat,” pungkas Adriana.