Timika, antarpapuanews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Mimika mencatat kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Mimika dari Januari – September 2020 berjumlah 12 kasus dan beberapa kasus tersebut dilakukan oleh orang terdekat.
“Beberapa kasus yang kita tangani itu dilakukan oleh orang tua (ayah) kandung dan ayah tiri. Alasan mereka karena sedang dipengaruhi oleh minuman keras (miras),” kata Kepala Dinas P3AP2KB Mimika, Maria Rettob, saat ditemui di Jalan Yos Sudarso, Kamis (24/9) kemarin.
Kasus yang dilaporkan, kebanyakan merupakan kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur, dan diikuti oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Disinyalir beberapa faktor yang menyebabkan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yakni faktor lingkungan yang membuat pergaulan anak yang begitu bebas, pengawasan orang tua yang kurang baik juga berujung pada kebiasaan anak dalam berpakian.
“Kami berharap para orang tua bijak dalam mengawasi anak ketika beraktivitas di luar rumah, dan ketika berada di luar rumah tetap menggunakan pakaian yang tidak minim,” kata Maria.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas P3P2KB terus berupaya untuk memberikan pemahaman kepada anak dan juga orang tua, melalui kegiatan sosioalisasi untuk memberikan pemahaman kepada orang tuan dan anak.
Maria menambahkan, selama pandemic covid-19, kasus kekerasan seksual maupun KDRT relatif menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Menurut catatan Dinas P3AP2KB kasus kekerasan seksual dan KDRT yang terjadi di tahun 2019 sebanyak 54 kasus, jadi karena pandemi ini kasus lumayan menurun dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut disebabkan selama pandemi kan orang tua bisa lebih mengawasi anak,” tandasnya. (Aji)