Sejahterakan Karyawan, Dewan Harap THR Masuk Dalam Kontrak Kerja Perusahaan

Antar Papua
Ilustrasi THR

Timika, Antarpapua.com – Demi mensejahterakan karyawan di setiap momen hari raya besar keagamaan, Anggota DPRD Mimika, Elminus B Mom berharap Tunjangan Hari Raya (THR) perlu dimasukkan dalam kontrak kerja perusahaan dan karyawan.

Elminus Mom mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) ini sebagai tambahan untuk karyawan yang dibayar setahun sekali. Sehinga setiap hari raya perusahaan wajib membayarkan THR pada karyawan.

“Karena mereka (karyawan) ini tidak ada pendapatan lain selain di tempat kerja. Sehingga para pimpinan perusahan wajib memberikan kesejahteraan pada karyawan berupa THR. Bila perlu, THR itu kalau bisa dimasukkan dalam kontrak kerja, sehingga setiap momen hari raya tidak lagi ada perusahaan yang beralasan untuk tidak memberikan THR pada karyawannya,”ungkap Elminus B Mom pada Antarpapua.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (27/03/2024).

Baca Juga |  Yes! THR ASN Mimika Sudah Cair

Karyawan juga lanjut Elminus, perlu merayakan bersama keluarga di momen hari-hari raya. Ini yang perlu diperhatikan pihak perusahaan.

Selain itu ia menegaskan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah wajib perhatikan kesejahteraan karyawan.

Baca Juga |  Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

“Jika ada perusahaan yang bandel, maka karyawan jangan segan-segan mengadu ke dinas teknis,” tutup Elminus.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News