Sejak Januari 2023, Karantina Pertanian Belum Temukan Masalah Berarti

Antar Papua
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Ferdi, saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Wahyu/antarpapua.com).

Timika, Antarpapua.com – Sejak Bulan Januari hingga Juli 2023, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, belum menemukan masalah-masalah berarti pada pengawasan jalur udara dan laut, untuk pengiriman hewan dan tumbuhan dari dalam dan luar Timika.

Hal ini disampaikan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Ferdi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2023).

Ferdi menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan, baik hewan maupun tumbuhan wajib melengkapi sertifikat karantina dari daerah asal. Begitupula dari Timika ke daerah lainnya.

Kata Ferdi, sampai saat ini, temuan yang dipergoki hanya temuan-temuan ringan contohnya hewan-hewan dilindungi. Seperti burung, ayam dan beberapa jenis tanaman hias yang belum dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal.

Ia melanjutkan, barang bukti tersebut kemudian ditahan oleh petugas, kemudian burung yang dilindungi tersebut oleh pihak Karantina diserahkan kepada BKSDA. Sedangkan ayam dan beberapa tumbuhan lainnya dilakukan pemusnahan.

Baca Juga |  Mimika Miliki Hasil Pertanian yang Bisa Diekspor

“Itu hanya tangkapan kecil pak, hanya lima sampai berapa ekor gitu nggak nyampe puluhan, bawaan penumpang,” kata Ferdi.

“Ada juga pemasukan kambing waktu itu sekitar puluhan ekor, itu nggak ada surat, tidak ada surat karantina. Tapi setelah kita tahan, diberikan waktu tiga hari ternyata ada surat Karantina dari Ambon. Karena sudah ada surat maka kita lepaskan, sudah terpenuhi persyaratannya,” tambahnya.

Kemudian, Ferdi menjelaskan beberapa waktu lalu ada pemasukkan sapi sekitar 17 ekor dan belum dilengkapi surat karantina dari daerah asal. Petugas lalu melakukan penahanan dan oleh Stasiun Karantina Pertanian, diberikan waktu tiga hari kepada pemilik.

“Ternyata si pemilik melengkapi suratnya selama 3 hari itu, terus kita lepaskan,” jelasnya.

Beberapa temuan lainnya juga ditemukan di Bandara Mozes Kilangin Timika pada tentengan penumpang. Petugas melakukan penahanan dan langsung menindak secara administratif dari segi karantina, penahanan, penolakan dan pemusnahan.

Baca Juga |  Stasiun Karantina Kelas I Mimika Segera Kembalikan Daging Rusa Tanpa Dokumen Lengkap

Ferdi menilai, hal ini masih sering terjadi bahkan dalam sebulan bisa ditemukan 3 sampai 5 kasus, karena masih minum pengetahuan oleh masyarakat terkait aturan mengirim dan memasukkan ataupun membawa hewan dan tumbuhan dari dalam dan luar Timika.

Ferdi mengimbau agar masyarakat dalam mengirim hewan ataupun tumbuhan, baik masuk ataupun keluar sebaiknya dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina.

“Tinggal lapor ke kita nanti kita periksa. Kalau sehat kita terbitkan sertifikat kesehatan untuk di perjalanan, agar aman baik hewan maupun tumbuhan,” tandas Ferdi.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News