Timika, antarpapuanews.com – 16 partai politik (Parpol) di Kabupaten Mimika sudah menerima dana bantuan partai politik melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika, Yan S Purba, dana bantuan untuk partai untuk tahun ini sudah dicairkan, Kamis (5/11).
“Pencairan itu tergantung dari proses verifikasi. Jadi dalam prosesnya kan ada dari parpol yang ditugaskan untuk mengumpulkan dokumen syarat penerima bantuan dana partai politik,” ujarnya saat ditemui di Gedung Keuskupan, Jl. Cendrawasih.
Lanjutnya, Ia berharap kepada petugas dari parpol untuk aktif dalam kepengurusan dokumen persyaratan agar cepat terpenuhi sehingga pencairan dana bisa cepat dilakukan.
“Sejauh ini 16 partai yang sudah lolos verifikasi dan dicairkan dananya, terakhir ada partai Golkar,” paparnya.
Ditanya total anggaran partai yang telah diberikan, Yan mengaku tidak tahu besaran pastinya. Kendati demikian menurut SK Bupati yang telah ditetapkan, tiap partai diberikan Rp. 4.600,- per surat suara yang sah.
“Untuk pencairan dana sudah semua di dorong ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jadi jumlahnya itu tergantung surat suara yang diterima oleh Parpol berdasarkan Pleno dari KPUD,” jelasnya.
Sementara itu terkait dengan bantuan terhadap partai politik besaranya telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. (Eye)