Timika, APN – Sejumlah tokoh masyarakat adat Amungme dan Kamoro (Amor) , melakukan protes terhadap 12 nama yang direkomendasikan dan ditetapkan sebagai calon Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah. di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana-SP3, Rabu (17/05/2023).
Ketua Lemasa Karel Kum meminta 12 nama yang direkomendasikan segera dibatalkan tim pansel Kabupaten Mimika. Menurutnya, 12 nama yang direkomendasikan tidak sah karena tidak melalui rekomendasi dari Lemasa dan Lemasko.
“Mereka itu dapat rekomendasi darimana? Keputusan dan penetapan kemarin itu kami tidak terima, dan itu harus evaluasi kembali. Itu bukan hasil rekomendasi Lemasa dan Lemasko,” ungkap Karel.
Sedangka perwakilan Lemasko, Fredy Atiamona meminta, agar 12 nama yang direkomendasikan segera dibatalkan. Dirinya juga mempertanyakan lembaga yang memberikan rekomendasi kepada 12 calon MRP sebagai representatif masyarakat Mimika.
“Pemilihan yang sudah dilakukan oleh tim pansel kemarin harus dibatalkan demi hukum, karena apa yang sudah diminta oleh Tim Seleksi provinsi sudah salah (dilakukan) oleh timsel di tingkat Mimika,” ungkapnya.
Sementara itu Juru bicara Pansel dan Panwas MRP Kabupaten Mimika, Refael Taurekeau sebut nama-nama calon yang telah ditetapkan melalui pleno tidak bisa dibatalkan.
“Segala sesuatu yang sudah diplenokan itu tidak bisa dibatalkan. Proses ini akan terus berjalan sampai ke Kemendagri sebagai penentu terakhir,” ujar Rafael.
Ia menambahkan, mengenai tuntutan 12 calon nama dinilai tidak pernah aktif dalam kepengurusan Lembaga Adat masing-masing, tim pansel hanya menjalankan tugasnya melakukan verifikasi berkas, melakukan tes tertulis dan wawancara, kemudian dirangkum dan diputuskan dalam pleno.
“Mereka yang lolos dan telah diputuskan dalam pleno merupakan masyarakat Mimika asli dari Suku Amungme dan Kamoro,” ungkapnya.