Timika, APN – Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael R Gomar membantah pemberitaan terkait hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui bagian umum untuk instansi vertikal (TNI dan Polri) bukanlah hibah dalam bentuk dana, melainkan dalam bentuk bangunan.
“Saya sudah koordinasi dan klarifikasi dengan Kepala Bagian Umum Setda Mimika, kalau bantuan yang dimaksud itu hibah dalam bentuk bangunan bukan dana,” tegasnya saat ditemu Wartawan, usai menghadiri penutupan Forum Perangkat Daerah, di Jalan Cendrawasih, Kamis (26/3/2021).
Ia menambahkan Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan sosial dan juga instansi vertikal, baik dalam bentuk dana maupun bentuk barang atau bangunan. Jika dalam bentuk dana teknisnya bantuan akan dikelola oleh penerima bantuan atau penerima hibah
Sementara jika hibah, dalam bentuk barang atau bangunan akan dicatat sebagai aset daerah, dan dihibahkan kepada penerima melalui naskah hibah.
Kemudian hibah dalam bentuk bangunan mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, dan juga pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai pekerjaan, merupakan tanggung jawab bagian umum dan tidak dikerjakan oleh pihak penerima hibah. Usai selesai dikerjakan kata Michael, baru akan serahkan kepada pihak penerima hibah, sehingga tidak lagi dicatat dalam aset Pemerintah Daerah.
“Makanya soal hibah vertikal ke TNI Polri itu memang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sepanjang kemampuan keuangan itu ada, sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018, Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,” tuturnya.
Lanjutnya, dengan adanya Permendagri tersebut maka Pemkab diberikan kesempatan untuk bisa memberikan bantuan sosial dan hibah kepada instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan.
Seperti diketahui, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Mimika Hendrikus Selitubun mengatakan, untuk dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di tahun anggaran 2021 ini, Bagian Umum mendapatkan atau menerima anggaran sebesar Rp. 18 Miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan operasional dan pemberian hibah untuk instansi vertikal. (Aji-Cr01)