Timika, APN – Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar menegaskan penyerahan mobil bagi Kepala Kejaksaan Negeri Mimika merupakan hibah dan sudah sesuai dengan aturan.
“Jadi bantuan tersebut diberikan atas dasar surat dari Kejaksaan Negeri Mimika pada tahun 2021 untuk bantuan satu unit kendaraan dalam rangka menunjuang aktivitas dan pelayanan,” katanya saat ditemui di Hotel Cendrawasih 66, Mimika, Kamis (24/3/2022).
Sekda melanjutkan setelah menerima surat tersebut pemda pun melakukan penggadaan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika pada tahun anggaran 2021, untuk satu unit kendaraan yang kemudian dihibahkan ke Kejari.
“Penyerahan satu unit kendaraan mobil operasional ini disesuaikan berdasarkan bantuan pinjam pakai yang mana dua unit kendaraan sempat diberikan kepada Kejaksaan Negeri Mimika namun konsidi kendaraan rusak, sehingga aktivitas pelayanan terhambat dan berdasarkan surat tersebut kami menganggarkan pengadaan satu unit mobil melalui BPKAD,” ucapnya.
Sekda menambahkan kendaraan yang diserahkan juga telah dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mimika yang dihibahkan.
“Sebelumnya, diserahkan sudah ditandatangani berita acara penyerahan naskah hibah dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika, maka perlu diklarifikasi, bahwa pengadaan dan penyerahan kendaraan operasional tersebut bukan secara pribadi dari Bupati Mimika namun dari Pemerintah Kabupaten Mimika, dimana penganggaran dan pengadaan telah dilakukan pada anggaran tahun 2021 melalui APBD perubahan tahun anggaran 2021,” tutupnya.
Pernyataan Sekda tersebut sekaligus membantah beberapa pihak yang berpendapat ada unsur gratifikasi dalam penyerahan tersebut.