Timika, APN – Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar penggunaan absensi sidik jari di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih minim. Padahal Sekda telah mengirimkan surat kepada Pimpinan OPD untuk mengaktifkan kembali absensi sidik jari tersebut.
“Dua minggu lalu kami sudah mengirimkan surat kepada Pimpinan OPD untuk segera mengaktifkan kembali serta menginstruksikan kepada PNS dan honorer wajib melakukan absensi dengan menggunakan absensi sidik jari di lingkungan kerja, terutama yang telah terpasang,” ujarnya dalam apel pagi yang digelar di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (12/7/2021).
Lanjutnya, menurut laporan yang diterima dari Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) masih banyak OPD yang belum memberikan laporan absesi sidik jari.
“Sampai dengan minggu kemarin, saya menanyakan ke Kabag Ortal ternyata masih banyak yang belum memberikan laporan absensi sidik jari kepada Kabag Ortal,” ujarnya.
Sekda menegaskan tujuan dari diberlakukannya absensi sidik jari adalah dalam rangka penertiban dan penegakan disiplin di lingkungan kerja Pemkab Kabupaten Mimika.
“Jadi setiap hari Jumat itu semua dokumen laporan absensi sidik jari yang sudah dilakukan oleh Bapak Ibu itu dirangkum dan dicetak dari mesinnya setiap Jumat oleh Staf Kasubag Kepegawaian, kemudian ditandatangani oleh Kepala OPD selanjutnya disampaikan kepada Kabag Ortal, sehingga kita bisa melihat jumlah PNS yang aktif dan yang hadir di kantor berapa banyak mulai dari jam 8 pagi sampai jam 1 siang,” tegasnya.
Michael berharap laporan absensi terus diberikan oleh OPD kepada bagian Ortal sehingga dapat dirangkum pada akhir bulan.
“Kepala bagian Ortal akan melaporkan kepada Asisten khususnya Asisten 3 dan saya agar bisa ditindaklanjuti untuk pembayaran TPP dan juga hak-hak lain,” ungkapnya.
Kebijakan pelaporan tersebut kata Sekda juga berlaku bagi OPD atau UPTD yang masih menggunakan metode manual.
“Manual juga nanti diserahkan kepada bagian Ortal, nanti akan diawasi oleh para Asisten,” katanya. (Aji-cr01)