Timika, APN – Usaha yang diajukan pengusaha kepada Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah (BKPRD) harus sesuai dengan permohonan sehingga pemanfaatan tata ruang berjalan dengan semestinya.
Tim BKPRD sendiri terdiri dari beberapa instansi terkait seperti Bappeda, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP), Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, serta Distrik yang ada di Mimika.
Sekretaris Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Hilar Limbong Allo mengatakan kesesuaian permohonan dengan situasi di lapangan sangat penting karena berkaitan dengan pemanfaatan tata ruang dan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika.
Contohnya mereka di permohonan itu bilang bahwa akan mendirikan toko suku cadang motor tetapi saat dilakukan pengecekan di lapangan ternyata ada bengkelnya juga, nah seperti itu tidak boleh,” ungkapnya saat ditemui Wartawan usai rapat bersama dengan pelaku usaha di ruang rapat kantor Bappeda Mimika, Jl Cendrawasih SP2, Kamis (11/2).
Ia melanjutkan pelaku usaha harus jujur dengan pihaknya, sehingga memudahkan proses perizinan.
Kalau seumpama buat toko suku cadang sekaligus bengkel yah harus dilaporkan di awal, jadi nanti akan dilakukan kajian lingkungan apakah di lingkungan tersebut cocok atau tidak. Kemudian bagaimana penanganan limbahnya (oli bekas),” tegasnya.
Menurut Hilar keterbukaan pengusaha sangatlah penting guna menghindari kesalahan pemberian rekomendasi atau izin dan pemanfaatan lingkungan yang tidak sesuai dengan RTRW.
Hilar juga menyebutkan seluruh usaha baik skala kecil maupun besar wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari BKPRD sebelum nantinya melanjutkan ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Rekomendasi ini syarat mutlak bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin lingkungan,” paparnya.
Alasan seluruh pelaku usaha wajib mendapatkan rekomendasi BKPRD berhubungan dengan RTRW yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Jadi usaha yang dilakukan oleh pengusaha ini sudah sesuai dengan RTRW atau tidak? Sebagai contoh pengusaha ingin membuat usaha di perumahan, dampaknya ke lingkungan gimana? Seumpama bikin bengkel disitu (perumahan) kan bising, jadi tidak sesuai pemanfaatan ruangnya,” pungkasnya. (Aji-cr01)