Timika, Antarpapua.com – Satlantas Polres Mimika mencatat, sebanyak 114 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kabupaten Mimika periode bulan Januari sampai Juli 2023.
Berdasarkan data, terdapat sebanyak 114 jumlah kasus laka lantas tersebut, sebanyak 24 orang meninggal dunia.
“Jadi penyebab laka itu sendiri rata-rata lalai pengendara dan dipengaruhi minuman keras (miras),” ujar Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis kepada Antarpapua.com, Selasa (8/8/2023).
Ia mengatakan, rincian jumlah kasus laka lantas selama tujuh bulan sebanyak 114 kasus pada Bulan Januari sebanyak 11 kasus, dan Februari 12 kasus.
Untuk Bulan Maret dan April, masing-masing sebanyak 18 kasus kecelakaan lalulintas.
Sedangkan Bulan Mei mengalami peningkatan sebanyak 21 kasus, Bulan Juni 19 kasus dan terakhir di Bulan Juli sebanyak 15 kasus.
“Selain 24 orang meninggal dunia akibat laka lantas, ada juga luka berat sebanyak 95 orang, luka ringan ada 73 orang dengan total Rp 273.100.000,” jelas AKP Darwis.
Menurut AKP Darwis, pihaknya juga melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan baik roda dua dan empat sebanyak 880 kasus.
“Untuk penegakan hukum (tilang) selama 7 bulan sendiri itu terjadi penurunan. Hal ini karena adanya imbauan dan edukasi kepada masyarakat melalui media masa dan media sosial,” pungkasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)