Selesaikan Masalah Galian C, Pemkab Mimika Bentuk Tim Satgas

Antar Papua
Ilustrasi

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) guna menertibkan galian c.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan pertemuan telah dilakukan oleh Dinas terkait dan diputuskan pembentukan satgas untuk menangani hal tersebut.

Tim Satgas terdiri dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), TNI juga Polri.

“Kami sudah melakukan rapat beberapa waktu lalu untuk menertibkan galian C, bangunan liar dan kebersihan,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu (16/2/2022) lalu.

Satgas kata Sekda akan melakukan penjagaan di setiap yang dilarang untuk dijadikan lokasi penggerukan.

“Tim dibentuk berdasarkan Instruksi bupati nomor 5 tahun 2021 tentang penertiban galian C dan nomor 6 tahun 2021 tentang kebersihan lingkungan,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan beberapa waktu lalu kata Sekda ada sebanyak 7 perusahaan yang memiliki izin galian C dari Provinsi Papua.

“Nanti kita akan review izin ini, apakah operasionalnya di dalam kota atau di aluar kota (Iwaka), karena sesuai Instruksi Bupati tadi, penggerukan galian C hanya boleh dilakukan di Iwaka, Distrik Kuala Kencana,” paparnya.