Selundupkan Narkotika Sabu di Kulit Jagung dan Buah Apel, 4 Pelaku Diciduk Polisi

Antar Papua
Tampak personel Sat Res Narkoba Polres Mimika saat melakukan pengankapan terhadap 4 pelaku pengedar sabu di Timika, Jumat (21/7/2023). (Foto: Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Sat Res Narkoba Polres Mimika kembali megungkap pengedaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika, yang hendak diseludupkan oleh seorang perempuan berinisal R.

Penggagalan penyelundupan arkotika jenis sabu ini, dilakukan oleh anggota Res Narkoba terhadap seorang perempuan berinisial R, yang menyelipkan sabu di dalam kulit jagung dan buah apel.

Narkotika jenis sabu tersebut diduga hendak dikirim pelaku ke wilayah pegunungan, yaitu Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah.

“Jadi pelaku R ini diciduk di Lorong Karisma, Jalan Bhayangkara, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 00:30 WIT berdasarkan informasi dan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga |  Polisi Musnahkan Lokasi Penyulingan Sopi di Kelurahan Kamoro Jaya

Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan, dari tangan pelaku personel mengamankan barang bukti berupa, 1 buah paketan berisi 2 plastik bening kecil jenis sabu yang diselipkan dalam kulit jagung dan buah apel,” katanya.

Tak sampai di situ kata Iptu Andi, bahwa pengembangan dilakukan usai R ditangkap, personel kembali menangkap tersangka H dan VS.

“Jadi H dan VS ini berperan sebagai penyuplai paket sabu. Keduanya diamankan di Jalan Perintis,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka H dan VS diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil, berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 buah handphone, uang tunai Rp 191 ribu dan 1 unit motor Honda Beat warna hitam.

Kemudian keesokan harinya pada pukul 01:30 WIT, personel kembali menangkap sorang pria berinisial CFF di Jalan Budi Utomo. CFF ini masih satu jaringan dengan R, H dan VS.

Baca Juga |  Dokumen Rusak, Jasa Pengiriman Barang di Timika Terancam Dilaporkan ke Polisi

“Kalau barang bukti milik CFF diamankan 1 paket plastik klip bening kecil berisi sabu,” jelasnya.

Untuk diketahui, keempat pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32 guna proses hukum lanjut.

Ke empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News