Timika, APN – Bisnis minyak tanah kini semakin merajalela dan semakin menguntungkan para “pemainnya”. Harga minyak subsidi pemerintah ini terus dikeluhkan oleh warga lantaran banyak yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sejumlah warga yang tak ingin disebutkan namanya, kepada antarpapuanews.com pada Selasa (11/4) malam mengungkapkan keresahan mereka tentang minyak tanah yang dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui, berdasarkan kesepakatan yang tercantum dalam surat perjanjian antara agen dan pangkalan, bahwa HET Mitan untuk wilayah dalam kota dijual dengan harga Rp 5000, sedangkan untuk wilayah luar kota dijual dengan harga Rp 5.500.
Warga merasa resah menyebutkan, sejumlah pangkalan menjual dengan harga Rp 7000 hingga Rp 8000 per liter. Bahkan, ada juga yang menjualnya dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu per liter.
Buntut informasi tersebut, antarpapuanews.com kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi sejumlah pengencer (Kios) di kawasan jalan Yos Soedarso, depan pangkalan pickup Jayanti, Jl. Yos Soedarso Nawaripi, Jl. Budi Utomo hingga Jl. Cenderawasih.
Berdasarkan temuan, rata-rata harga yang dijual oleh pengencer untuk ukuran botol 1,5 liter dijual dengan harga Rp 20 ribu, sedangkan untuk ukuran jerigen 5 liter dijual seharga Rp 55 ribu hingga Rp 60 ribu.
Standar harga yang ditetapkan ini tentu saja sudah melampaui batas. Selain itu juga sudah melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana diketahui minyak tanah yang disubsidikan pemerintah dilarang untuk diperjual belikan bahkan dengan harga diatas HET.
Hal ini juga telah melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Pasal 55 berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Petrus Pali Ambaa menduga adanya permainan dibalik hal tersebut. Petrus menduga adanya agen dan pangkalan yang sengaja bermain harga yang melampaui harga eceran tertinggi.
“Sebenarnya sudah dari dulu itu tidak diperbolehkan untuk masyarakat menjual eceran terkait minyak tanah subsidi, itu ada sanksinya, kita juga sudah sering awasi karena ini sumbernya juga kadang dari agen dan pangkalan, kami juga bertindak tegas kalau kami tau pangkalan-pangkalan yang nakal itu, itu sudah beberapa yang sudah teman-teman kami turun kalau ada laporan dari masyarakat terkait itu untuk menegur langsung karena itu adalah bagian dari pelanggaran,” terang Kadisperindag, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023).
Kata Petrus, ketika pangkalan maupun agen yang menjual diatas harga eceran tertinggi,.atau menimbun sebagian kemudian dibatasi kepada masyarakat yang harus dilayani maka akan ditindak dan dikenakan sanksi.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pemutihan hubungan usaha (PHU) apabila ditemukan pelanggaran dalam pendistribusian Mitan kepada masyarakat tersebut.
Sementara itu, jatah minyak tanah untuk masyarakat bagi tiap kepala keluarga sebanyak 20 liter untuk kebutuhan 1 bulan. Sedangkan keluhan masyarakat menyebutkan, jatah Mitan kadang-kadang tidak memenuhi jatah yang sudah ditentukan.
Petrus menyatakan, hal ini nantinya akan dilaporkan kepada pihak Pertamina untuk dilakukan penindakan. Dirinya juga berharap instansi terkait agar dapat bekerja sama untuk membasmi keberlanjutan bisnis Mitan yang kian merajalela.