Timika, APN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Mimika melakukan penandatangan MoU dengan Rumah Sakit PT. Freeport Indonesia yang sempat mandek akbiat Covid 19 beberapa waktu lalu.
Penandatangan kerjasama tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor BPJS – KT Cabang Mimika, Jalan Cendrawasih SP 2, Timika – Papua, Selasa (14/6/2022).
Kepala Cabang BPJS – KT Kabupaten Mimika menyampaikan Terima kasih kepada PTFI yang sudah mempercayakan jaminan sosial pada BPJS – KT untuk melindungi semua karyawan PTFI.
“Kami di BPJS – KT ingin memastikan bahwa semua peserta kami, ketika mengalami kecelakaan kerja (kita tidak berharap) tapi kalau hal itu sampai terjadi, perusahan tidak sulit untuk memikirkan biaya, dan hal – hal lain. Tapi semua biaya akan ditanggung oleh BPJS – KT,” ungkap Kacab BPJS – KT Mimika, Verry K Boekan.
Verry melanjutkan peserta bisa ditangani secara optimal, atau mendapatkan layanan cepat, tepat, dan mudah dengan adanya kerjasama dengan BPJS KT
Verry menambahkan kerjasama sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu, namun kemarin sempat terhenti akibat adanya covid – 19 yang melandai Indonesia.
Sementara itu, Manager HR Servces PTFI, Hardi mengucapkan Terima kasih kepada pimpinan BPJS – KT Timika yang telah melakukan MoU dengan Rumah Sakit PTFI.
“Walaupun sudah ada MoU ini, tapi diharapkan semoga kecelakaan itu engga terjadi,” ucapnya.
Kemudian, Direktur Rumah Sakit PT. Freeport Indonesia, Dr. Darma mengatakan, kerjasama menurutnya sangat menguntungkan untuk karyawan, dan perusahan apabila terjadi kecelakaan kerja.
“Kerjasama kita dengan BPJS – KT Timika ini sejak tahun 2015, namun tersendat di tahun 2019 – 2020, karena covid, tapi kita selalu berkomunikasi terus dengan BPJS – KT untuk segera memperbaharui kerjasamanya dan akhirnya terlaksana pada pertengahan tahun 2022,” tutupnya.