Sengketa Pileg Mimika Ditolak MK

Antar Papua
Hyeronimus Kiaruma Ladoangin saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Media Center Jurnalist di Jalan Pendidikan, kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (24/5/2024). (Foto: Anis/Antarpapua.com)

Timika, Antarpaua.com – Sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) berjumlah 10 gugatan yang dilayangkan sejumlah Caleg dan Parpol di Kabupaten Mimika ternyata ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Mimika menunggu petunjuk dari KPU RI tentang tehnis penetapan pelantikan anggota DPRD Mimika terpilih 2024-2029.

Hal tersebut disampaikan Koordiv Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kiaruma Ladoangin saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Media Center Jurnalist di Jalan Pendidikan, kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (24/5/2024).

“Kita ini masih menunggu, apakah tunggu sampai tanggal 10 atau setelah putusan sela ini kita boleh langsung penetapan. Itu belum ada dan kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Jadi gugatan kemarin itu dari Mimika ada 11, semuanya kena dismisal atau dihentikan. Jadi di putusan sela itu 11 gugatan itu tidak lanjut atau sudah selesai, “ungkap Hiro.

Baca Juga |  KPU Mimika Gandeng Mahasiswa untuk Sosialisasi Kawal Hak Pilih di Seluruh Penjuru Kabupaten

Kata dia, untuk selanjutnya penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih kami masih menunggu dari KPU RI

“Karena acuan kita itu PKPU 6 2024, itu redaksinya itu saya tidak bisa tafsirkan bilang itu harus dilaksanakan atau tidak menununggu keputusan KPU secara nasional atau bagaimana. Itu redaksinya agak apa iya, agak tidak jelas begitu. Itulah kenapa kami harus tunggu juknis, “katanya.

Ditambahkan, karena redaksinya dia bilang bagi kabupaten atau provinsi yang ada gugatan ke MK itu harus menunggu sampai keputusan MK.

“Setelah ada putusan MK barulah KPU RI menetapkan lagi secara nasional hasil pemilu pasca putusan MK. Tiga hari pasca ketetapan KPU RI, baru kita bisa tetapkan di daerah. Nah inikan, yang dimaksud keputusan MK itu termasuk putusan sela atau putusan akhir, inikan tidak dijelaskan disitu. Antara yang dimaksud itu putusan sela atau putusan akhir, inikan tidak dijelaskan disitu, “sebut Hiro.

Baca Juga |  KPU dan Bawaslu Mimika Launching Posko Terpadu Pemilu

Dijelaskan Hiro lagi, untuk putusan selakan sudah selesai, apakah kita boleh langsung menetapkan, itu juga kita belum tahu.

“Kemarin saya sudah minta petunjuk ke kabag teknis di Provinsi, beliau bilang mereka minta petunjuk juga ke KPU RI. Jadi sampai saat ini tetap masih menunggu, karena redaksi di PKPU 6 seperti itu. Dia hanya bilang putusan MK, kita tidak tau itu putusan sela atau putusan akhir, “tutup Hiro. (Anis)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News