Timika, APN – Pemerintah berencana menggelar rapat dengan pihak terkait guna menentukan kebijakan terkait dengan nasib Radio Publik Mimika (RPM), usai pada Januari menerima surat nomor 03/PN/KIPD.Papua/1/2022 tentang penghentian penyiaran.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan rapat dilakukan untuk kembali mengaktifkan Radio Publik Mimika.
“Rapat ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Mimika,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat (4/3/2022).
John melanjutkan sesuai dengan perda yang telah dibentuk RPM diarahkan menjadi lembaga penyiaran lokal (daerah), namun hingga saat ini pihak Pemkab belum menindaklanjuti aturan tersebut, dengan peraturan Bupati.
“Jadi yang mau kita rapatkan itu soal aturan-aturan turunan untuk perda tersebut sehingga RPM menjadi lembaga penyiaran lokal, rapatnya Senin mendatang,” jelasnya.
Ditanya soal kemungkinan adanya Radio Republik Indonesia (RRI) di Mimika John mengatakan hal tersebut tidak menghalangi pengaktifan kembali RPM sebagai lembaga penyiaran lokal.
“RRI itu biar saja dari belakang jangan bebankan ke Kabupaten. RRI itu Provinsi saja, RPM itu tetap menjadi lembaga penyiaran lokal,” tutupnya.