Timika, APN – Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial SAS (53), di Jl. Yos Sudarso Nawaripi dalam, Lorong SMP N 7. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/02/2022) di kediaman pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Hardyka Eka Anwar menerangkan, Korban dengan inisial YR (15) merupakan anak kelima dari enam bersaudara.
Bertu menjelaskan, perbuatan ayah kandung tersebut sebelumnya telah juga dilakukan kepada dua orang anaknya yang merupakan kakak kandung dari YR.
“Jadi mereka dari enam bersaudara ini, tiga perempuan tiga laki-laki. Ketiga-tiganya ini Rata-rata sudah dilakukan perbuatan cabul namun anaknya yang masih pelajar (YR) itu yang sudah sampai ke Persetubuhan, jadi sudah disetubuhi,” terang Iptu. Bertu saat dikonfirmasi Kamis, (24/02/2022) di Kantor Polsek Mimika Baru.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh Kepolisian, perbuatan itu telah dilakukan SAS beberapa kali, ia pertama kali melakukan perbuatan itu pada bulan November 2021 lalu terhadap putrinya yang masih berumur 15 tahun itu sekira pukul 21.00 WIT, dengan modus meminta anaknya untuk memijit.
“Alasan suruh pijit-pijit, setelah itu pegang payudara dan kemaluan,” terang bertu.
Perbuatan yang dilakukan SAS terjadi sebanyak dua kali pada bulan November 2021. Jika kejadian pertama dilakukan dengan modus meminta korban untuk memijit.
“Kejadian kedua itu sudah mulai berani menaikkan baju hingga menyentuh kemaluan korban, bahkan dia berkata “Ko tidur e, bapak yang naiki,” ujar Bertu, menurut pengakuan Korban.
Bertu menambahkan kejadian terakhir terjadi di gereja pada hari minggu saat pelaku mengantar anaknya pergi beribadah.
“Keterangan dari korban, sudah dilakukan sebanyak empat sampai lima kali, dan yang terakhir baru disetubuhi,” katanya.
Bertu mengatakan, korban YR diketahui sebagai seorang piatu karena telah ditinggal ibunya sejak kecil alias meninggal. Ia kemudian dirawat oleh tantenya.
“Ada masalah sama tantenya, kembalilah ke rumah bapak kandungnya yang sudah menikah dengan orang lain. Nah, disitu mulai terjadilah perbuatan-perbuatan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban terpaksa menerima kejadian tersebut lantaran ia merasa trauma akan tindakan kekerasan yang sebelumnya dilakukan ayahnya terhadap kedua orang kakaknya yang juga merupakan korban pencabulan sewaktu masih belia.
“Itu ada bukti kekerasan dalam artian bapaknya ini ringan tangan, jadi ketiga anak ini dia biasanya dengan kata kasar kemudian ringan tangan. Jadi kakak pertamanya sudah dikasih contoh dengan digebukin sampai dia kabur, nah jadi adeknya dua orang yang termasuk korban ini dia melihat kalau nanti tidak penuhi keinginan bapaknya maka akan dilakukan sama dengan kakaknya (Trauma),” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, korban bahkan hingga merasa takut akan dan trauma akan perbuatan ayahnya tersebut. Ia bahkan didampingi P2TP sejak awal dijemput untuk dimintai keterangan bahkan sampai pada saat dilakukan visum.
Sementara itu, atas tindakan bejat yang dilakukan SAS, dirinya kini dijerat pasal 81 ayat 3, Junto 76 D, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga tahun.