Timika, Antarpapua.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Sabtu (15/9/2024) sekitar pukul 19:30 WIT.
Penangkapan IRT ini dilakukan Jalan Poros Mapurujaya. IRT ditangkap lantaran memiliki obat-obatan terlarang Alprazolam tampa izin edar dari pihak farmasi.
SR berprofesi sebagai wiraswasta ini diamankan karena terlibat tindak pidana kesehatan.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Mimika guna menjalani pemerikasaan.
“Kami dengar informasi karena IRT ini sering jual obat Alprazolam dan telah banyak dibeli oleh masyarakat. Obat ini merupakan sediaan farmasi kesehatan,” kata AKP Andi kepada Antarpapua.com, Minggu (15/9/2024).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Saat ditangkap pelaku tak berkutik saat sedang bersama suaminya.
“Pengakuan pelaku bahwa, obat-obatan tersebut adalah miliknya sering dijual kepada konsumen di kota Timika,” katanya.
Ia mengatakan, obat tersebut disimpan suami pelaku di dibawah kolong rumah.
“Jumlahnya 47 papan berisi 470 butir. Semua barang bukti telah disita, pelaku juga telah diamankan. Kalau suaminya hanya sebagai saksi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, SR disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal lain yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tandasnya. (Acel)