Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika, berhasil membekuk salahsatu resedivis kasus pencurian yang kembali terlibat kasus yang sama.
Pelaku dengan inisial AKAN ini ditangkap polisi di halaman Timika Mall, di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023) menjelaskan, pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian ponsel dan uang milik seorang korban bernama FA.
“Jadi Tim Opsnal Reskrim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Dan saat saat ini kita masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Katanya, pelaku sendiri merupakan residivis tahun 2018 lalu dengan kasus pencurian. Bahkan, ia juga pernah terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu Persit.
Sementara itu, menurut data, pencurian ini terjadi saat korban berinisial FA pada 10 Juli 2023 lalu, sedang tertidur di ruang tamu kediamannya di Jalan Pattimura. FA kemudian terkejut karena ada sesuatu yang menyentuh paha kirinya.
Setelah terbangun, ia melihat pelaku tengah berada di bawah kakinya. FA lalu berteriak untuk mencari pertolongan. Namun, saat mendengar teriakan FA, pelaku akhirnya kabur dengan membawa tas warna biru hitam milik korban FA. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu di SPKT Polres Mimika.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/391/VII/2023/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, pelaku berhasil diamankan. Kini dirinya sudah berstatus sebagai tersangka dan diamankan di Mako Polres Mimika.
Untuk diketahui, korban kehilangan tas kesayangannya bersama tiga unit telepon genggam dan uang sebesar Rp 3,5 juta.