Sepanjang 2021, Puskesmas Pasar Sentral Tangani 9 Kasus Kusta

Antar Papua
Ilustrasi
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Puskesmas Pasar Sentral menangani 9 kasus kusta basah dan kusta kering sepanjang tahun 2021

PJ. Kusta Puskesmas Pasar Sentral, Diana Tati Haryati, didampingi Petugas Kusta Puskesmas Pasar Sentral, Irianti Rasjid mengatakan dari 9 kasus kusta ini ada 1 kusta kering dan 8 kusta basah yang ditangani oleh Puskesmas Pasar Sentral.

“Penyakit kusta ini pada usia anak sekolah ada 4 kasus dari usia 8 tahun sampai 14 tahun, dan 5 kasus lagi pada usia dewasa,” jelasnya saat ditemui APN di Kantor Puskesmas Pasar Sentral, Kamis (09/12/2021)

Ia menghimbau pada pasien – pasien yang menderita penyakit kusat tersebut agar tetap jaga kebersihan, pola makan ditingkatkan dan rutin berobat sesuai anjuran pihak kesehatan.

Sementara itu dilansir dari keterangan pers sehatnegeriku.kemkes.go.id Januari lalu pevalensi kusta pada anak cukup tinggi

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, mengemukakan bahwa prevalensi kasus baru kusta pada anak cenderung masih tinggi.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan per tanggal 13 Januari 2021, kasus baru kusta pada anak mencapai 9,14 %. Angka ini belum mencapai target pemerintah yaitu dibawah 5%.

“Kasus pada anak, harus menjadi perhatian karena mereka akan bersekolah, risiko penularan pada teman-teman di sekolah dan dampak sosial yang ada. Ini harus menjadi perhatian bagaimana kita mengatasinya,” kata dr. Maxi

dr. Zunarsih Sp.KK, Sekretaris Kelompok Studi Morbus Hansen Indonesia (KSMHI) Perdoski menjelaskan kusta merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh kuman kusta (mycobacterium leprae). Kusta menular melalui saluran pernafasan. Gejala awal kusta ditandai dengan timbulnya bercak merah ataupun putih pada kulit. Apabila tidak diobati, penyakit kusta berpotensi menimbulkan kecatatan yang seringkali menyebabkan diskriminasi baik kepada penderita maupun keluarga.

“Kalau mereka tidak segera ditemukan dan diobati, itu akan mendapatkan stigma dan diskriminasi seumur hidup. Kalau kondisi tangannya sudah putus-putus, sudah kiting. Bagaimana dia bisa sekolah dengan baik, saat dewasa bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik,” terangnya.

Sebagai langkah penanganan, Direktur Penegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan bahwa Kemenkes menerjunkan kader di Puskesmas untuk melakukan penemuan kasus sedini mungkin agar bisa segera diobati. Skrining dilakukan di rumah, sekolah maupun lingkungan sekitar.

“Kami biasanya melakukan pemeriksaan di anak sekolah, ini terintegrasi dengan program UKS. Jika kita temukan anak positif kusta, kita bisa lakukan pemeriksaan kontak khususnya keluarganya atau gurunya di sekolah,” ucap dr. Nadia.

Selanjutnya, dilakukan pengobatan kepada penderita. Pada kusta tipe basah harus minum obat selama 12 bulan, sedangkan untuk tipe kering harus minum obat selama 6 bulan. Untuk itu, kepatuhan penderita mengonsumsi obat adalah kunci menyembuhkan kusta.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga aktif melakukan promosi kesehatan untuk meningkatkan pemahaman bahwa adanya bercak putih maupun merah bukanlah bercak biasa, namun membutuhkan penanganan lebih lanjut di faskes

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: Anis/AjiEditor: Aji