Timika, APN – BPJS Ketenagakerjaan Mimika mencatat baru 17 perusahan di Mimika yang sudah memberikan program Corporate Social Responsibility (CSR ) nya dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada orang asli papua (OAP) dari Januari hingga Desember 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Verry Boekan, dalam sambutan acara Platinum Gathering dan Pengharagaan Pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika Tahun 2021 yang berlangsung di Hotel Horizon Diana, Jalan Budi Utomo, Selasa (07/12/2021)
17 perusahan tersebut sudah melindungi sekitar 14.600 Orang Asli Papua (OAP) yang dalam program jamsostek. Namun jika dilihat dari angka itu masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan angka pekerja rentan yang ada di Kabupaten Mimika.
Menurut data biro pusat Statistik kata Verry tahun 2019, ada sekitar 33.000 pegawai rentan, sehingga masih kurang 19.000 lagi.
“Tapi kami sangat yakin dan percaya, melaui acara ini, minimal akan mendorong bapak dan ibu badan usaha yang belum menyalurkan CSR nya. Semoga kita sama – sama memberikan tali kasih kita, kasih cinta kita kepada saudara – saudara kita pekerja rentan masyarakat lokal asli papua,” ucapnya.
Ia melanjutkan, pekerja di perusahan maupun di pemerintahan pasti mengalami resiko, namun berkat BPJS Ketenagarkerjaan risiko tersebut dapat berkurang karena resiko kematian, kecelakaan kerja, pensiun dan lain sebagainya akan ditanggung, tetapi pekerja rentan, tidak ada pihak yang menanggung atau asuransi yang melindungi.
“Yang kedua, saya laporkan juga dari 14.600 yang sudah terlindungi itu ada 7 orang yang sudah meninggal dunia karena sakit, itu berdasarkan CSR yang diserahkan oleh PT. Puncak Jaya Power, PT. Explorasi Nusa Jaya, PT. Timika Makmur Jaya Sentosa. Dengan mendapat satuan sebesar Rp 42 juta,” tuturnya.
Sementara itu Asisten I, Yulianus Sasarari dalam sambuatnya mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional serta undang-undang nomor 24 tahun 2021 tentang badan penyelenggara jaminan sosial yang meliputi BPJS kesehatan BPJS ketenagakerjaan dan peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Mimika.
Seperti diketahui sebagian besar negara-negara di dunia termasuk Indonesia masih menghadapi situasi sulit akibat pandemi covid – 19.
Dampak pandemi bukan hanya terjadi pada aspek kesehatan tetapi juga meluas pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat aktivitas perekonomian menurun drastis seiring pembatasan masyarakat guna mengurangi penularan.
Persoalan ini merupakan tantangan berat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mengatasinya penanganannya tidak hanya dari segi kesehatan saja namun harus beriringan dengan ekonomi.
“Dalam situasi krisis seperti ini maka kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan seharusnya semakin meningkat masyarakat mestinya semakin sadar bahwa salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi adalah mempersiapkan pekerja dengan mengikutsertakan mereka sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika pemberian bantuan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan kepada pekerja rentan untuk masyarakat lokal asli Papua wajib didaftarkan pada program BPJS ketenagakerjaan dengan menggunakan pembiayaan iuran dari dana tanggung jawab sosial perusahaan.
“Atas nama pemerintah daerah kabupaten Mimika saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan orang Papua, saya juga mendorong kepada pemberi kerja atau badan usaha yang ada di kabupaten Mimika untuk tetap dapat menyalurkan dana CSR nya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan masyarakat asli Papua dan perusahaan yang belum melaksanakan Perda tersebut agar segera dapat mengimplementasikan perlindungan pekerja rentan orang asli Papua melalui dana CSR perusahaan,” ungkapnya. (Anis)