Sepanjang Tahun 2022, Pencurian Jadi Kasus Tertinggi yang ditangani Polres Mimika

Antar Papua
Kapolres Mimika dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (31/12/2022). (Foto: Wahyu/APN).

Timika, APN – Sepanjang tahun 2022, kasus yang ditangani Kepolisian Resort Mimika didominasi oleh kasus pidana pencurian. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah kasus pencurian yang ditangani Polres Mimika sebanyak 243 kasus, disusul kasus pencurian motor (Curanmor) sebanyak 209 kasus dari total 7 kejahatan konvensional.

Di urutan ketiga ditempati kasus penganiayaan sebanyak 178 kasus, Pengeroyokan 69 kasus, pengrusakan 54 kasus, perlindungan anak 51 kasus, pencurian dan kekerasan 47 kasus.

Angka kejahatan dari 7 kasus konvensional ini dari urutan pertama diketahui meningkat dibanding tahun 2021 dimana jumlah kasus yang ditangani pada tahun sebelumnya sebanyak 201 kasus untuk kasus pencurian dan 134 kasus curanmor. Sedangkan lima kasus lainnya juga diketahui meningkat dibanding tahun 2021.

Untuk penganiayaan di tahun 2021 jumlah kasus sebanyak 138 kasus, pengeroyokan sebanyak 63 kasus, perlindungan anak 36 kasus, pencurian dan kekerasan 38. Sementara jumlah kasus pengrusakan di tahun 2021 masih sama dengan 2022, yakni 24 kasus.

Selanjutnya, ada juga kasus kejahatan trans nasional yang ditangani polres Mimika, yakni kasus narkoba dimana jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Mimika di sepanjang tahun 2022 menurun dibanding tahun 2021 dengan total kasus sebanyak 26 kasus dibanding tahun 2021 dengan jumlah kasus sebanyak 31 kasus.

“Untuk BB yang kita dapatkan untuk di tahun 2021 itu ganja seberat 20,56 gram, kemudian sabu-sabu 294,84 gram, kemudian sintesis sebanyak 151,24 gram dengan tersangka 46 orang, kemudian di tahun 2022 jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini cukup banyak, untuk ganja 1.310 gram, sabu-sabu 115,66 gram kemudian sintesis 143,32 gram,” terang Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putera, dalam press release Refleksi Akhir Tahun 2022 yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jl. Cenderawasih, Mimika Papua Tengah, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga |  Gelar Sweeping Kendaraan, Satlantas Polres Mimika Ingatkan Warga Taati Aturan

Kapolres melanjutkan, untuk kasus kejahatan kekayaan negara di tahun 2022 untuk Illegal Logging tidak, Illegal Fishing, money loundering nihil. Sementara untuk kasus korupsi Polres Mimika tengah menangani 1 kasus.

“Satu kasus yang kita tangani dugaan korupsi BST Distrik Mimika Barat, untuk perkembangan penanganan kasusnya jadi untuk berkas sudah kita laksanakan tahap I, kemudian ada P19 dari kejaksaan, sementara kami masih melengkapi apa yang menjadi P19 dari kejaksaan,” kata Kapolres.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa kirimkan kembali berkasnya untuk proses kedepannya, untuk kerugian berkisar antara Rp 600 juta,” tambahnya.

Kapolres menambahkan, untuk pelaku dengan inisial TT dari kasus korupsi tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tetap berupaya mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan kasus korupsi.

Selain itu, Kapolres juga menyebutkan, peningkatan juga terjadi pada kejadian-kejadian yang bersifat kontijensi seperti konflik sosial dan unjuk rasa. Di tahun 2022, jumlah kasus konflik sosial sebanyak 4 kasus dibanding tahun 2021 yang hanya dengan 1 kasus. Sedangkan unjuk rasa di tahun 2022 sebanyak 24 kali dibanding tahun 2021 yang hanya terjadi sebanyak 9 kali.

Baca Juga |  Satlantas Polres Mimika Gencar Operasi Patuh Cartenz 2024

“Alhamdulillah kasusnya yang sempat terjadi pun bisa kita kelola sehingga tidak melebar kemana-mana, untuk pelaksanaan kegiatan unjuk rasa semua bisa berjalan dengan baik, peserta yang melakukan unjuk rasa pun mematuhi apa yang kita arahkan dalam pelaksanaan kegiatannya,” terang Kapolres.

Sementara itu, untuk pelanggaran lalu lintas di sepanjang tahun 2022 jumlah laka lantas yang ditangani Polres Mimika sebanyak 200 kasus kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 52 orang.

“Ini memang salahsatu faktor yang sangat rentan sampai terjadinya laka lantas yang mengakibatkan meninggal dunia dari beberapa kasus yang kita tangani sebagian besar memang karena si pengendara dibawah pengaruh minuman keras, kemudian ada juga pelanggaran berkaitan dengan batas kecepatan dan ada unsur lalai daripada si pengendara, tapi sebagian besar dipengaruhi minuman keras,” pungkas Kapolres.

Dengan demikian, dari total kasus yang dijabarkan, polisi mencatat terdapat 5 kasus menonjol, yang terdiri dari 21 kali pemalangan, 24 kali unjuk rasa damai, 4 kasus pertikaian antar kelompok, 1 kasus mutilasi disertai pembunuhan dan 1 kepemilikan senjata api dan amunisi.

“Kaitan dengan kelompok KKB untuk satu tahun ini kita tangani 1 kasus, dan untuk kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan, jadi berkas maupun tersangka sudah kita limpahkan ke kejaksaan, sekarang masih menunggu untuk waktu pelaksanaan sidangnya yang tiga orang kasus penjualan amunisi,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News