Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Pj (Penjabat) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan penetapan itu sudah disepakati bersama DPRD Mimika pada tanggal 15 November 2024, beberapa Minggu lalu.
Dengan adanya penetapan ini, Pj Bupati berharap sebelum masuk tahun anggaran 2025 nanti sudah dapat dilakukan lelang pada Desember mendatang, harapnya.
Pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran 2025, kata Valentinus, nantinya itu menjadi persiapan bagi calon bupati definitif yang akan terpilih nanti.
” Kita telah mempersiapkan bagi calon bupati definitif, sehingga sudah bisa running begitu dilantik nanti,” ucapnya, Jumat (22/11/2024), sehingga dengan demikian semua perencanaan dan pelaksanaan bisa berjalan normal.
Berdasarkan pengalaman di Kabupaten Mimika, menurutnya selalu ada keterlambatan dalam pelelangan dan dalam hal memulai urusan pekerjaan. Sehingga penyerapan setiap akhir tahun berdampak tidak maksimal.
” Yang korban nantinya adalah masyarakat, kalau penyerapan anggaran, pelaksanaan, perencanaan dan sebagainya yang tidak maksimal. Seharusnya anggaran itu digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika, ” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan serapan yang tidak berjalan maksimal yang tidak sesuai target Pemda Mimika harus mengembalikannya kepada negara. Yang seharusnya anggaran itu bisa dimaksimalkan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika.
Tak lupa, Pj Bupati menghimbau seluruh masyarakat Mimika agar berdoa dan berusaha bersama-sama semoga pilkada berjalan lancar, aman dan damai sehingga tahun 2025 Februari nanti kita boleh mendapat bupati definitif, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika tercinta, tandasnya. (Lyddia Bahy).