Timika, antarpapuanews.com – Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Mimika menggelar rapat koordinasi dengan pengusaha terkait dengan penataan ruang.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga sekaligus Sekretaris BKPRD Mimika Yohanna Paliling mengatakan tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan adalah untuk melakukan koordinasi penataan tata ruang khususnya bagi pengusaha.
“Setiap jenis usaha kan harus disesuaikan dengan tata ruang yang ada, atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jadi di RTRW kan ada zonasi apakah itu kawasan pemukiman, perkantoran, dan yang lainnya,” ungkapnya saat ditemui seusai kegiatan di Gedung Bappeda, Jumat (18/12).
Yohanna menjelaskan tim BKPRD terdiri dari beberapa instansi terkait seperti Bappeda, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Perhubungan dan Pemukiman juga Distrik.
“Tim ini ketuanya Bupati, sekretaris nya Bappeda. Jadi pengusaha ini mengajukan permohonan (terkait dengan pembangunan kantor), kemudian dilihat berkasnya, kalau sesuai maka akan kami panggil buat koordinasi,” jelasnya.
Setelah bertemu dengan BKPRD nantinya pengusaha baru akan melanjutkan untuk bertemu dengan instansi teknis untuk izin lanjutan. Tujuan koordinasi adalah agar penggunaan lahan sesuai dengan aturan tata ruang.
“Intinya lokasi sudah sesuai dengan tata ruang yang ada, soal teknis sesuai atau tidak itu instansi teknis, jadi kami (BKPRD) mengeluarkan rekomendasi jadi setelah rekomendasi itu ada baru mereka bisa lanjutkan,” tegasnya
Ia melanjutkan pada tahun 2020 pihaknya telah mengeluarkan sekitar 300 rekomendasi untuk segala jenis usaha di Kabupaten Mimika.
“Jadi rekomendasi ini untuk segala jenis usaha yang membutuhkan ruang (tidak terkait dengan skala usaha). Kita (BKPRD) hanya melihat pemanfaatannya apakah udah sesuai RTRW dan RDTR,” pungkasnya.
Yohanna juga menjelaskan dalam rapat koordinasi dijelaskan pula terkait kesesuaian ruang kepada pengusaha.
“Tadi dijelaskan juga soal kesesuaian itu seperti apa misalnya awalnya rumah berubah menjadi tempat usaha. Jangan sampai usaha ini tidak sesuai tempatnya seumpama disitu pemukiman tetapi ada bengkel? Lalu limbahnya seperti apa, ini yang kita (BKPRD) tekankan,” pungkasnya. (APN1)