Timika, Antarpapua.com -Terpidana kasus mutilasi empat warga Nduga, Roy Marten Howay yang kabur dari Lapas Kelas IIB Timika akhirnya dibekuk polisi, Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 01:00 WIT.
Diketahui, proses pencarian terhadap Roy Marten Howay pasca kabur dari Lapas Kelas IIB Timika dengan rentang waktu 5 bulan terhitung sejak Oktober 2023 lalu.
Roy ditangkap di area Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah saat sedang pesta minuman keras (miras).
Untuk diketahui, Roy kabur dari Lapas Timika pada 21 Oktober 2023 lalu dengan cara menggunting pagar kawat, bersama tiga narapidana lainnya. Roy juga otak dari semua itu.
Dirinya ditangkap oleh personel Polres Mimika dan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua l, yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana Roy divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika pada 06 Juni 2023 dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq mengatakan, Roy ditangkap berdasarkan informasi lapangan bahwa, terpidana ini sedang di rumah keluarganya di Nawaripi.
“Jadi Roy sebelum ditangkap sempat mengkonsumsi miras dengan adik-adiknya. Setelah itu Roy dibonceng sepeda motor keluar dari lorong dan tim langsung melakukan pengejaran,” kata Iptu Fajar kepada Antarpapua.com.
Ia menjelaskan, tim kemudian berhasil mengamankan Roy di rumahnya, dan pada saat ditangkap dirinya tidak melawan.
“Saat ini terpidana Roy telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)