Timika, antarpapuanews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti dan mematuhi Surat Keputusan (SK) yang diterima.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MH melalui juru bicara (Jubir) nya Yohanes Kemong mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penempatan harus dipatuhi oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui SK tersebut ASN harus siap dan menerima untuk ditempatkan di mana saja sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Mimika.
“Keputusan itu telah ditetapkan oleh Bupati Mimika, sehingga keputusan tersebut sudah selesai dan final. Tidak bisa diganggu jadi tidak perlu diributkan lagi,” ujarnya saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (29/10).
Yohanes menjelaskan penempatan pejabat ASN di dalam SK yang dikeluarkan tersebut disesuaikan dengan melihat kekosongan-kekosongan jabatan yang ada, bukan asal-asalan dalam menempatkan pejabat.
“SK itu semua sudah dipertimbangkan dan sesuai aturan, ASN harus menerima bila ditempatkan di mana saja, tidak ada alasan untuk tidak bertugas,” jelasnya.
Yohanes mengimbau kepada seluruh pejabat ASN yang sudah menerima SK untuk segera melaksanakan tugas dan tidak melawan keputusan.
“ASN ada untuk melayani masyarakat di manapun tempatnya,” tuturnya.
Yohanes menambahkan jika tidak menjalankan tugas sebagai pejabat sesuai SK yang diterima tentunya ada sanksi yang diberikan.
“Jika tidak menjalankan tugas karena tempat tugasnya tidak sesuai dengan keinginannya ya ASN tersebut pasti diberikan sanksi,” ujarnya. (Eye)