Sidang Kasus Mutilasi 3 Kali Ditunda, Keluarga Korban Minta JPU Beri Penjelasan

Antar Papua
Tampak suasana sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika, Selasa (2/5/2023), (Foto: Acel/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Kasus mutilasi dengan empat terdakwa berinisial APL, DUL alias Umam, RF alias Raffles, dan RMH alias Roy kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika, Selasa (2/5/2023).

Namun sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika kembali ditunda. JPU beralasan masih melakukan koordinasi terkait barang bukti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika akhirnya memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis (4/5/2023).

Terus ditundanya sidang kasus mutilasi mendapat tanggapan dari keluarga korban dan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua.

Mewakili keluarga korban, Pale Gwijangge kepada APN di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika mengungkapkan, sidang tahap pembacaan tuntutan JPU tersebut sudah tiga kali tunda. Keluarga mempertanyakan sikap JPU yang terus-menerus menunda sidang.

“Kami harap hari Kamis (4/5/2023) itu terkhir malakukan penundaan karena kasus ini sudah sangat lama bergulir. Kami pihak keluarga minta kepastian,” ungkap Pale.

Pale mengatakan, selama pelaksaaan sidang pihaknya terus datang dan mengawal persidangan hingga hari ini. Pihanya berharap putusan sidang nantinya tidak merugikan keluarga korban.

“Hari Kamis kami datang lagi dan kawal tuntutan JPU,” kata Pale Gwijangge.

Sementara pihak Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua, Gustaf Kawer dan Helmi berharap tuntutan yang diberikan pada para terdakwa itu maksimal.

“Kita besabar karena sudah tiga kali sidang ini molor. Kami harap tuntutan JPU nanti maksimal dan jangan mengecewakan keluarga korban,” katanya.

“Jadi pengadilan jangan mengambil kesimpulan menguntungkan pihak terdakwa. Kami percaya penegak hukum dan jangan mengecewakan keluarga,” tuturnya.

Lanjut Gustaf Kawer, JPU diharapkan tidak lagi menunda-nunda persidangan karena hal itu merugikan pihak keluarga.

“Kami minta Komisi Pengawasan Kejaksaan Agung mengawasi kinerja JPU karena adanya penundaan sidang ini membuat kami bertanya penundaan sidang sebanyak kali ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, sidang Peradilan Militer Jayapura harusnya menjadi contoh JPU di Mimika sehingga prosesnya tetap berjalan maksimal.

“Kami harap jangan ada penundaan lagi karena karena kasihan keluarga korban,” tutupnya.

Diketahui empat terdakwa ini terlibat dalam kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga masing-masing bernama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi dan Atis Tini yang dibunuh di Jalan Budi Utomo Timika pada 22 Agustus 2022 lalu.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AcelEditor: Sani