Timika,APN – Hingga saat ini proses sidang kasus mutilasi di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika terus dilakukan, dan sudah pada tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Pada Kamis (4/5/2023), JPU telah menuntut terdakwa R dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain berinisial APL, DUL alias Umam, RF alias Raffles kembali ditunda hingga Senin (8/5/2023).
“Jadi sidang pembacan tuntutan tiga terdakwa ditunda hari Senin dan pasti jumlah perseonel akan ditambah, guna melakukan pengamanan di sekitar area Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika,” kata Kabag Ops Polres Mimika Kompol Junan Plitomo, Jumat (05/05/2023).
Ia mengatakan, penambahan personel untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jika pada sidang lanjutan bacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi kembali ditunda.
“Kalau hari ini pengamanan menurunkan 50 personel gabungan baik dari Polres Mimika dan Brimob,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melaksanakan koordinasi dengan pihak keluarga korban, agar tetap menahan diri dan bersabar selama sidang berlangsung.
“Kita sudah lakukan koordinasi melalui jajaran intelejen dan Bimas dengan pihak keluarga, agar bisa bersabar diri dan bersama-sama menjaga Kamtibmas di kota ini,” pungkasnya.