Timika, APN – Terdakwa dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika, Papua Tengah kembali disidangkan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima APN, Selasa (29/11/2022), sidang tersebut berlangsung pada Kamis, 24 November 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Jayapura.
“Telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (yang meringankan terdakwa) terkait bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522.134.000,” terang Kasi Intel Kejari Mimika, Masdalianto dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Masdalianto menyebutkan, adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini yakni Etimi Ngibalom, Amir Ngibalom, dan El Wenda.
Tambahnya, persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, bersama Hakim Anggota, Andi Mattala, dan Muhammad T Mustari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Viko Purnama Yogaswara SH dan Evan Timotius.
Pada sidang tersebut, para terdakwa yakni Tonte Yanengga (Kepala Kampung Bintang Lima), didampingi 3 orang penasehat hukum, yakni Teguh Sukma, Titi S.K Rumaserang dan Marjan Tusang.
Selanjutnya, persidangan selanjutnya pada Jumat 2 Desember 2022 mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.