Timika, APN – Penasehat hukum tiga terdakwa kasus mutilasi yang merenggut nyawa 4 warga Nduga di Timika meminta pada majelis hakim untuk mempelajari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus mutilasi di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (26/1/2023).
Seperti diketahui, sidang perdana kasus mutilasi ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 4 terdakwa, yakni C, D, R dan RF.
Untuk tiga orang terdakwa yakni C, D dan R, para pengacara meminta waktu untuk mempelajari pokok-pokok dakwaan sebagai dasar untuk menentukan sikap apakah mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tidak.
Sedangkan pengacara dan terdakwa RF menyatakan tidak keberatan dengan dalil dakwaan JPU, sehingga sidang RF dilanjutkan dengan acara pembuktian dari JPU.
“Pengadilan dalam hal ini majelis hakim memberikan hak untuk hal itu diakomodir oleh KUHP, entah itu ada keberatan terhadap dakwaan itu haknya masing-masing, mau dipake atau tidak, dalam hal ini kan terdakwa RF mengatakan tidak keberatan sehingga kita melanjutkan ke persidangan, sedangkan (kuasa hukum) tiga orang itu dia mau mempelajari terlebih dahulu surat dakwaan, itu haknya dia jadi majelis hakim memberikan kesempatan,” kata Juru Bicara PN Kota Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, kepada wartawan seusai sidang.
Sementara itu, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada tanggal 2 Februari 2023 dengan dua agenda berbeda. Untuk terdakwa RF dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.
“Terdakwa lain itu kita mau mendengarkan apa tanggapan surat dakwaannya, apakah mau mengajukan keberatan sebagai haknya atau tidak,” pungkas Khusnul.